Konvensi Hak - Hak Anak Perserikatan Bangsa - Bangsa

Baca Juga



Konvensi Hak - Hak Anak Perserikatan Bangsa - Bangsa
Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa(Bahasa Inggris: United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah konvensi internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kulural anak-anak. Negara-negara yang meratifikasi konvensi internasional ini terikat untuk menjalankannya sesuai dengan hukum internasional.
Pelaksanaan konvensi ini diawasi oleh Komite Hak-Hak Anak. Konvensi Hak Anak ditandatangani pada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi konvensi ini dan terbuka untuk penandatangan pada tanggal 20 November 1989 (pada peringatan 30 tahun Deklarasi Hak-Hak Asasi Anak). Konvensi ini berlaku pada tanggal 2 September 1990 setelah jumlah negara yang meratifikasinya mencapai syarat. Sampai dengan Desember 2008, 193 negara terlah meratifikasinya, meliputi keseluruhan negara-negara anggota PBB, kecuali Amerika Serikat dan Somalia
Hak adalah sesuatu yang harus di dapatkan oleh anak, apapun itu. Semua anak di dunia ini mempunyai hak yang sama. Hak � hak tersebut dicantumkan dalam Konvensi PBB tentang Hak Anak. Semua hak � hak anak tercantum dalam Konvensi tersebut dan saling berkaitan satu sama lain dan semuanya sama pentingnya. Kita harus memperhatikan hak anak dalam berbagai situasi, dan kondisi. Hak anak sangat penting untuk kehidupan anak karena akan melindunginya dari berbagai bahaya.
Berikut ringkasan singkat tentang 54 artikel / pasal dalam konvensi tersebut dalam bahasa ang mudah dipahami :
Pasal 1
Setiap individu atau orang yang berumur kurang dari 18 tahun adalah yang menerima hak ini.
Pasal 2
Semua anak mendapatkan hak ini, siapapun dia, dimana di tinggal, apa pekerjaan orangtuanya, apa bahasa yang mereka gunakan, agama yang dia anut, jenis kelamin, budayanya, meskipun dia seorang difabel, dan apakah dia orang kaya maupun orang miskin semua akan mendapatkan hak yang sama. Tidak ada satu anak pun yang mendapatkan perlakuan berbeda.
Pasal 3
Orang tua atau dewasa harus memberikan yang terbaik untuk anak. Dan apabila orang dewasa atau orang tua membuat sebuah keputusa, maka dia harus mempertimbangkan, apakah keputusan itu berdampak pada anak atau tidak.
Pasal 4
Pemerintah mempunyi tanggungjawab untuk memastikan bahwa hak anak dilindungi, dan anak mendapatkan haknya. Pemerintah dan orangtua harus membantu orangtua anak untu melindungi hak anak dan menciptakan lingkungan yang baik dimana anak tumbuh untuk mengembangkan potensi dan bakatnya.
Pasal 5
Keluarga mempunyai tanggungjawab untuk membantu anak dalam memahami dan mempraktikkan hak nya dan memastikan bahwa hak anak terlindungi.
Pasal 6
Setiap  anak mempunyai hak untuk hidup
Pasal 7
Setiap anak memiliki hak untuk mempunyai nama, dan harus terdaftar di pemerintahan. Dan anak juga mempunyai hak untuk memiliki kewarganegaraan
Pasal 8
Setiap anak harus mempunyai identitas asli tetntang siapa anak tersebut sebenarnya. Tidak ada satu orangpun yang dapat menjauhkannya
Pasal 9
Setiap anak berhak untuk hidup bersama orangtuanya. Setiap anak juga berhak untuk hidup bersama keluarga yang dapat melindunginya
Pasal 10
Jika seorang anak hidup di negara yang berbeda dengan orangtuanya, makan anak juga berhak untuk bersama dengan orangtuanya di tempat yang sama.
Pasal 11
Setiap anak berhak mendapat perlindungan dari penculikan.
Pasal 12
Anak berhak untuk mengutarakan pendapat,dan orang dewasa berkewajiban untuk mendengarkan pendapat anak dengan serius.
Pasal 13
Setiap anak berhak untuk menemukan sesuatu dan membagikan di pikirkannya dengan dengan oranglain, melalui berbicara, menggambar, menulis atau cara yang lain selama itu tidak merugikan dan mengganggu orang lain.
Pasal 14
Setiap anak berhak untuk memilih agama dan kepercayaan yang akan dianutnya. Orangtua wajib membantu anak untuk memutuskan mana yang benar dan mana yang salah, dan apa yang terbaik untuk anak.
Pasal 15
Kamu berhak menentukkan siapa yang akan menjadi temanmu, mengikuti dan membentuk kelompok  bersama temanmu  selama itu menguntungkan
Pasal 16
Pasal 17
Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akan menjadikan dirinya lebih baik, baik dari radio, kora, komputer, dan sumber lain. Orang dewasa harus memastikan bahwa informasi tersebut tidak membahayakan dan membantumu, serta memahami informasi seperti apa yang anak butuhkan.
Pasal 18
Setiap anak mempunyai hak untuk dibesarkan oleh orangtuanya jika memungkinkan
Pasal 19
Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari hal yang menyakitkan dan dari penganiayaan baik fisik maupun psikis
Pasal 20
Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan yang spesial jika ia tidak dapat hidup bersama orangtuanya
Pasal 21
Setiap anak berhak mendapatkan perawatan dan perlindungan jika ia di adopsi oleh orangtua angkat
Pasal 22
Setiap anak berhak mendapatkan bantuan dan perhatian yang lebih jika ia menjadi seorang pengungsi
Pasal 23
Setiap anak yang difabel harus mempunyai pendidikan yang khusus dan perawatan yang khusus sesuai yang ada di konvensi ini.
Pasal 24
Setiap anak berhak mendapat perlindungan kesehatan yang baik, air yang bersih untuk diminum, nutrisi yang baik, lingkungan yang baik dan bersih, dan informasi yang memadai.
Pasal 25
Jika anak tinggal dalam suatu perawatan atau yang jauh dari rumah anak memiliki hak untuk mengatur tempat tinggalnya untuk melihat yang paling sesuai dengannya
Pasal 26
Setiap anak berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah jika ia orang yang tidak punya dan membutuhkan. 
Pasal 27
Setiap anak berhak untuk mendapatkan makanan, pakaian, dan tempat yang aman untuk hidup dan
Pasal 28
Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, serta berhak untuk mendapatkan pendidikan sampai ke level pendidikan tertinggi yang ia mau.
Pasal 29
Pendidikan yang anak ambil harus membantu anak untuk dapat digunakan dan untuk mengembangkan bakat dan kemampuannya. Dan harus membantu anak untuk hidup dengan damai, melindungi lingkungannya, dan peduli terhadap oranglain.
Pasal 30
Setiap anak berhak untuk mempraktikkan kebudayannya, bahasanya dan agamanya atau apapun yang ia pilih. Kaum minoritas dan anak indo mempunyai perlindungan dalam hak ini juga.
Pasal 31
Setiap anak mempunyai hak untuk bermain dan beristirahat
Pasal 32
Setiap  anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dalam melakukan perkerjaan yang dapat membahayaknannya, pendidikannya, dan yang berdampak buruk untuk kesehatannya. Jika ia bekerja harus mendapatkan perlindungan dan bayaran atau upah yang sesuai.
Pasal 33
Setiap anak berhak mendapatkan hak untuk melindungi dirinya dari obat � obatan terlarang dan perdaganga obat � obatan terlarang.
Pasal 34 dan 35
Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan  dari penyeleweengan seks bebas. Pasal 35 juga membahas hal yang sama dengan tambahan perlindungan dari penculikan dan perdagagan anak.
Pasal 36
Setiap anak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan dari segala macam eksploitasi (diambil keuntungannya)
Pasal 37
Tidak ada satu orangpun yang dapat berlaku kejam dan membahayakan anak
Pasal 38
Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari perang. Anak dibawah 15 tahun tidak boleh dipaksakan untuk pergi ke lokasi perang
Pasal 39
Setiap anak berhak mendapatkan  bantuan jika anak terluka, dan perlakuan yang buruk serta diabaikan
Pasal 40
Setiap anak berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlakuan hukum yang adil dalam sistem hukum untuk menghormati hak anak
Pasal 41
 Jika hukum di negara anak memberikan perlindungan yang lebijh baik dari konvensi ini, maka hukum di negara anda dapat diterapkan.
Pasal 42
Setiap anak berhak untuk mengetahui apa saja haknya. Orang dewasa harus tahu tentang itu dan harus membantu anak untuk mempelajari itu.
Pasal 43 � 54
Pada pasal 43 sampai 54 berbicara tentang bagaimana pemerintah dan organisasi internasional seperti UNICEF akan bekerja untuk memastikan anak terlindungi dengan haknya.

Sumber :
UN CRC On the Right Of the Child in child Friendly Language
Wikipedia 
Previous
Next Post »