Baca Juga
nasional.
d. Dalam usaha meningkatkan program kegiatan yang berorientasi kebaharian ini, khususnya bagi Pramuka Penegak dan Pandega yang tidak lepas dari Gudepnya diberikan bimbingan dan pembinaan yang sesuai dengan minatnya untuk menjadi anggota Satuan Karya Pramuka Bahari.
e. Satuan Karya Pramuka Bahari disingkat Saka Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorientasi kebaharian termasuk laut dan perairan pedalaman.
2. Maksud
Maksud diterbitkannya Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada kwartir-kwartir dan Gugusdepan-gugusdepan dalam usahanya menumbuhkan sikap hidup yang berorientasi kebaharian, dan khususnya untuk membentuk, membina dan mengembangkan Saka Bahari.
3. Tujuan
Tujuan diterbitkannya Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bahari ini adalah untuk memberikan arah, kemudahan, kelancaran mengembangkan Saka Bahari.
4. Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 juncto Nomor 57 Tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 Tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya.
5. Pengertian
a. Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan Nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dalam, yang langsung atau tidak langsung membahayakan integritas, identitas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
b. Wawasan Nusantara dan Hukum Laut
1) Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
2) Hukum Laut Nasional dan Internasional
a) Pengumunan Pemerintah mengenai Wilayah Perairan Negara RI tanggal 15 Desember 1957.
- Bentuk geografi Indonesia sebagai satu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri.
- Batas laut teritorial sejauh 12 mil dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pualu-pulau negara Indonesia (azas negara kepulauan).
c. Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 4 Tahun 1960
- Peraturan Perundang-undangan tentang Perairan Indonesia.
Mengesahkan secara hukum pengumuman Pemerintah RI tanggal 3 Desember 1957.
d. Undang-undang Nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut :
(1) Azas negara kepulauan yang diperjuangkan oleh bangsa Indonesiaselama lebih kurang 25 tahun, telah diakui secara resmi oleh masyarakat Internasional.
(2) Laut Teritorial dan Zone Tambahan
(a) Laut Teritorial
Sejauh 12 mil dari garis penghubung titik-titik luar kepulauan. Kedaulatan penuh atas laut teritorial, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hak lalu lintas damai bagi kendaraan air. Tidak boleh mengancam keselamatan negara. Tidak boleh melakukan survey, penelitian, pencemaran dan lain-lain tanpa ijin yang berwenang.
(b) Zone Tambahan
Sejauh 12 mil dari batas luar garis laut teritorial.
Wewenang melaksanakan pengawasan dan penyelidikan seperlunya (tertentu)
(3) Selat yang dipergunakan untuk Pelayaran Internasional
(4) Zone Ekonomi Ekslusif
(a) Sejauh maksimum 200 mil dari garis penghubung titik-titik luar kepulauan.
(b) Hak berdaulat untuk tujuan eksplorasi, eksploitasi pengelolaan dan konservasi sumber kekayaan alam (hayati dan non hayati)
(c) Menghormati kebebasan pelayaran.
(5) Landas Kontinen
(a) Jarak sampai 200 mil laut tepian kontingan tidak mencapai jarak 200 mil laut.
(b) Jarak sampai 350 mil laut jika dasar laut merupakan kelanjutan alamiah.
(c) Jarak sampai 100 mil laut jika garis kedalaman (isobath) 2.500 meter.
c. Bahari
Kata bahari berarti laut, tetapi dalam kaitan kegiatan Saka Bahari, bahari berarti pula segala kegiatan yang ada sangkut pautnya dengan sistem lingkungan hidup (ekosistem) kelautan dan perairan.
d. Perairan Pedalaman Indonesia
Perairan Pedalaman Indonesia terdiri dari sungai, danau dan selat di antara pulau-pulau yang merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari laut.
e. Saka Bahari
Adalah salah satu Satuan Karya Pramuka, tempat peningkatan dan pengembangan kecakapan, ketrampilan pengalaman dan kepemimpinan para Pramuka Penggalang yang beusia 14 tahun atau lebih, Pramuka Penegak dan Pandega dalam usahanya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata dan produktif di bidang kebaharian, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan kepentingan masyarakat, sejalan dengan perkembangan teknologi kebaharian dewasa ini, dalam rangka memupuk jiwa kebaharian untuk memberi bekal kehidupan dan penghidupan kepada mereka, anggota Saka Bahari untuk ikut serta dalam pembangunan bangsa dan negara.
6. Ruang Lingup dan Tata Urut
Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bahari ini meliputi segala hal-ikhwal penyelenggaraan Saka Bahari dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Tujuan dan sasaran Saka Bahari
c. Organisais dan tata kerja Saka Bahari
d. Keanggotaan Saka Bahari
e. Hak dan Kewajiban
f. Pelantikan dan Pengukuhan
g. Kegiatan dan Sarana
h. Dewan Kehormatan Saka Bahari
i. Lambang Saka Bahari
j. Penutup.
BAB II
7. Tujuan
Saka Bahari bertujuan membina dan mengembangkan anggota Gerakan Pramuka agar :
a. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kecakapan di bidang kebaharian, yang dapat menjurus kepada kariernya di masa mendatang.
b. Memiliki rasa dalam cinta kepada laut dan perairan dalam berikut berisi isinya pada khususnya dan rasa cinta kepada tanah air Indonesia pada umumnya.
c. Memiliki sikap dan cara berpikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan hidup, terutama menyangkut kebaharian.
d. Mampu menyelenggarakan proyek-proyek di bidang kebaharian secara positif berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan minat dan bakatnya serta bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.
8. Sasaran
Sasaran pembentukan Saka Bahari adalah agar selama dan setelah mengalami dan mendapatkan pendidikan Saka Bahari anggota Saka Bahari:
a. Mampu dan dapat memanfaatkan segala pengetahuan, pengalaman dan kecakapannya untuk ikut berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional, khhususnya di bidang kebaharian.
b. Merasa ikut bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup yang menyangkut kebaharian.
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA SAKA BAHARI
9. Organisasi
a. Saka Bahari dibentuk di tiap ranting / cabang atas kehendak dan kegemaran yang sama dari anggota Gerakam Pramuka yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
b. Saka Bahari dibentuk oleh dan berada dibawah wewenang, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting.
Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk saka Bahari, maka pembentukan Saka Bahari dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang.
c. Saka Bahari beranggotakan sedikitnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang terdiri atas 4 krida, yaitu :
- Krida Sumber Daya Bahari
- Krida Jasa Bahari
- Krida Wisata bahari
- Krida Reksa Bahari
Dalam satu Saka Bahari dapat dibentuk beberapa krida yang sama.
d. Tiap-tiap krida beranggotakan 5 sampai 10 orang, dipimpin oleh pemimpin Krida yang dipilih oleh dan dari anggota kridanya.
e. Apabila dalam satu Krida Bahari terdapat dua atau lebih krida yang sama, dapat menggunakan nama yang sama dengan dikenakan penambahan nomor dibelakang nama krida.
Misalnya : Krida Jasa Bahari 1
Krida Jasa Bahari 2
Dan seterusnya.
f. Anggota Saka Bahari Putra dan Saka Bahari Putri dihimpun secara tersendiri. Saka Bahari Putra dibina oleh Pamong dibantu oleh Instruktur Saka Bahari dan atau Instruktur Muda Saka Bahari.
g. Dalam menggelola dan menggerakan saka Bahari, maka disusun Dewan Saka Bahari yang teerdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendhahara
Dan beberapa anggota yang dipilih dari dan oleh anggota Saka Bahari.
h. Saka Bahari diberi nama sesuai dengan nama pahlawan yang ada kaitannya dengan kebaharian, misalnya : Yos Sudarso, Hang Tuah, dan lain-lain.
i. Masa Bakti Dewan Saka Bahari adalah 2 tahun dan dapat dipih kembali.
j. Struktur Organisasi Saka Bahari seperti tercantum dalam lampiran.
10. Pimpinan Saka Bahari
a. Dalam rangka usaha peningkatan pembinaan dan pengembangan Saka Bahari perlu dibentuk perangkat kerja Sakaaa Bahari di Kwartir Gerakan Pramuka mulai tingkat ranting sampai Tingkat nasional untuk membantu memikirkan dan meningkatkan pembinaan serta pengembangan Saka Bahari yang selanjutnya disebuut Pimpinan Saka Bahari.
b. Susunan Pimpinan Saka Bahari
1). Pimpinan Saka Bahari terdiri atas unsur Gerakan Pramuka ( Andalan, Staf, Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega ), pejabat-pejabat pemerintahan dan tokoh-tokoh masyarakat di bidang kebaharian dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
2). Susunan Pimpinan Saka Bahari adalah sebagai berikut :
� Penasihat
� Pengurus, yang terdiri dari :
- Ketua
- Wakil ketua
- Kepala Bidang Organisasi
- Kepala Bidang daan Latihan
- Kepala Bidang Prasarana
- Kepala Sekretaria
- Bendahara
- AnggotaUntuk lanjut klik DI SINI
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon