PENGERTIAN SAKA BAHARI,

Baca Juga

apa itu saka bahari??
Satuan Karya Saka Bahari
Satuan Karya Pramuka Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan perairan dalam. Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang Kelautan.
Pembinaan Saka Bahari bekerjasama dengan pihak TNI AL, Profesional di bidang Olahraga Air, Departemen Pariwisata dan Departemen Kelautan. Umumnya Saka Bahari hanya berada di wilayah yang memiliki potensi di bidang Bahari.
Saka Bahari meliputi 4 krida, yaitu :
Krida Sumberdaya Bahari
Krida Jasa Bahari
Krida Wisata Bahari
Krida Reksa Bahari
KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 019 TAHUN 1991
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA BAHARI

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka :
Menimbang : 1. bahwa dalam rangka meningkatkan keterpaduan dan pembinaan Satuan Karya Pramuka Bahari dipandang perlu mengadakan penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari;
2. bahwa sehubungan hal tersebut pada butir 1 perlu penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 238 Tahun 1961 juncto Nomor : 57 Tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka; 
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 103 Tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
4. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1988 di Dili, Timor Timur;
5. Instruksi Bersama Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 081 tahun 1983 dan INS/I/VI/ 1983 tentang Satuan Karya Bahari
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 050 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka;
7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 054 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
8. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 134 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka;
9. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 135 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka;
10. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 136 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka;
11. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;

Memperhatikan : 1. Saran Pimpinan Saka Bahari Tingkat Nasional;
2. Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 183 Tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 1991
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 019 TAHUN 1991
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SAKA BAHARI

BAB I
PENDAHULUAN

1. Umum
a. Suatu gejala yang perlu kita perhatikan, sejak beberapa dasa warsa yang lalu tumbuh suatu perhatian yang sangat menyolok terhadap lingkungan laut.
Hal ini mengakibatkan suatu peningkatan yang pesat dalam riset oseanografi. Ini menunjukkan suatu pertumbuhan kesadaran umum, bahwa dasar lautan merupakan bagian besar terakhir yang masih harus diteliti oleh manusia.
Mungkin merupakan sumber daya terakhir dari mineral dan bahan-bahan mentah baik hayati maupun nabati yang masih dapat digali umat manusia, setelah sumber-sumber bahan kontinental tertentu habis terkuras dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.
Hal yang perlu kita perhatikan pula, bahwa laut adalah salah satu bagian dari modal dasar Pembangunan Nasional bangsa Indonesia, yaitu sebagai :
1) Sarana Perhubungan
2) Sumber daya hayati dan nabati (Perikanan Laut dan pertanian laut)
3) Sumber mineral dan bahan makanan
4) Sumber Energi
5) Tempat jalur kabel laut
6) Tempat pengembangan pesisir
7) Tempat/objek Pariwisata dan olah raga
8) Unsur Hankam

Hal tersebut di atas merupakan tantangan nyata bagi generasi muda kita dalam dasa warsa mendatang.
Pramuka dapat membantu menanamkan motivasi yang kuat untuk melahirkan suatu generasi muda yang dapat menghayati keadaan lautan di sekeliling Nusantara kita demi hari esok bangsa Indonesia yang lebih cerah, sesuai dengan fungsinya sebagai anggota dari organisasi pendidikan di lingkungan anak-anak dan pemuda dalam masyarakat yang berkewajiban untuk membantu kader-kader pembangunan, kader Pancasila, kader Pemimpin Bangsa yang ksatria dan berbudi luhur.
b. Sadar bahwa negara kita terdiri atas 17.508 buah pulau besar dan kecil yang 2/3 dari wilayahnya terdiri atas laut dan perairan pedalaman, maka Gerakan Pramuka yang berwawasan Nusantara dalam tugasnya juga berkewajiban menanamkan dan menumbuhkan rasa cinta dan sikap hidup yang berorientasi kebaharian.
c. Penumbuhan orientasi kebaharian ini secara umum perlu di bina sejak dari Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang, dan khususnya bagi Pramuka Penegak dan Pandega dipandang perlu diselenggarakan kegiatan yang nyata, menarik dan produktif menguasai penguasaan dan pemanfaatan laut serta perairan pedalaman. Dengan demikian diharapkan di kemudian hari dapat berusaha serta dapat menciptakan kesempatan dan lapangan kerja sebagai jaminan bagi kesejahteraan dan ketahanan Halaman selanjutnya Klik DI SINI
Previous
Next Post »