Apakah Bid'ah ada pembagian nya.?

Baca Juga

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh sobat muslim semuanya.

Apakah Bid'ah ada pembagian nya.?




Jika Bid�ah adalah apa saja yang tidak ada pada zaman Rasulullah Shallallahu�alaihi Wasallam. Jika demikian maka motor adalah bid�ah, maka kita mesti naik onta. Tentu orang yang tidak setuju akan mengatakan, �Motor itu bukan ibadah, yang imaksud Bid�ah itu adalah masalah ibadah�. Dengan memberikan jawaban itu, sebenarnya ia sedang membagi bid�ah kepada dua : bid�ah urusan dunia dan bid�ah urusan ibadah. Bid�ah urusan dunia, boleh. Bid�ah dalam ibadah, tidak boleh. 
Kalau bid�ah bisa dibagi menjadi dua; bid�ah urusan dunia dan bid�ah urusan ibadah,
mengapa bid�ah tidak bisa dibagi kepada bid�ah terpuji dan bid�ah tercela?!
Oleh sebab itu para ulama membagi bid�ah kepada dua, bahkan ada yang membaginya menjadi lima. 


Berikut pendapat para ulama, sebagiannya berasal dari kalangan Salaf (tiga abad pertama Hijrah): 

Pembagian Bid�ah Menurut Imam Syafi�i (150 � 204H): 

Imam Syafi�i berkata,�Bid�ah itu terbagi dua: Bid�ah Mahmudah (terpuji) dan Bid�ah Madzmumah (tercela)
Jika sesuai dengan Sunnah, maka itu Bid�ah Mahmudah.
Jika bertentangan dengan Sunnah, maka itu Bid�ah Madzmumah
Disebutkan oleh Abu Nu�a im dengan maknanya dari jalur riwayat Ibrahim bin al-Junaid dari Imam Syafi�i
Juga dari Imam Syafi�i, diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam Manaqib Imam Syaf i�i,
�Bid�ah itu terbagi dua: 
Perkara yang dibuat-buat, bertentangan dengan al-Qur�an, atau Sunnah, atau Atsar, atau Ijma�, maka itu Bid�ah Dhalal (bid�ah sesat) Perkara yang dibuat-buat, dari kebaikan, tidak bertentangan dengan al-Qur�an, Sunnah, Atsar dan Ijma�, maka itu Bid�ah Ghair Madzmumah (bid�ah tidak tercela).

Kretria Pembagian Bid�ah Menurut al-Hafizh Ibnu Hajar al-�Asqalani: 
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-�Asqalani menyebut dua kali dengan dua ist ilah berbeda: 

Pertama: Bid�ah Hasanah � Bid�ah Mustaqbahah � Bid�ah Mubah.
Berdasarkan penelitian, jika bid�ah itu tergolong dalam perkara yang dianggap baik menurut syariat Islam, maka itu disebut Bid�ah Hasanah.
Jika tergolong dalam sesuatu yang dianggap buruk menurut syariat Islam, maka itu disebut Bid�ah Mustaqbahah (bid�ah buruk).
Jika tidak termasuk dalam kedua kelompok ini, maka termasuk Mubah.

Kedua, Bid�ah Hasanah � Bid�ah Dhalalah � Bid�ah Mubah.  
Jika perbuata itu sesuai dengan Sunnah, maka itu adalah Bid�ah Hasanah.
Jika bertentangan dengan Sunnah, maka itu adalah Bid�ah Dhalalah. Itulah yang dimaksudkan.  

Oleh sebab itu bid�ah dikecam.
Jika tidak sesuai dengan Sunnah dan tidak pula bertentangan dengan Sunnah, 
maka hukum asalnya adalah Mubah.

Dasar Pembagian Bid�ah Menurut Imam an-Nawawi:
Hadits yang berbunyi, 

????? ???? ??? ???? ????? ??

� Semua perkara yang dibuat-buat itu adalah bid�ah dan setiap yang bid�ah itu sesat�.
 Hadits ini bersifat umum. Dikhususkan oleh hadits lain yang berbunyi: 


????? ??? ???? ??? ??????? ?? ?? ??

� Siapa yang membuat tradisi yang baik dalam Islam, maka ia mendapatkan balasan pahalanya�. Yang dimaksud dengan bid�ah dhalalah dalam hadit pertama adalah: 


???????? ?????? ??????? ????????

"Perkara diada-adakan yang batil dan perkara dibuat-buat yang tercela"
Sedangkan bid�ah itu sendiri dibagi lima: bid�ah wajib, bid�ah mandub, bid�ah haram, bid�ah, makruh dan bid�ah mubah.

Tapi ada hadits menyebut, �Semua bid�ah itu sesat�, apa maksudnya?
Imam an-Nawawi menjawab,  
Sabda Rasulullah Shallallahu�alaihi Wasallam, � Semua bid�ah itu sesat�, ini kalimat yang bersifat umum, tapi dikhususkan. Maka maknanya, �Pada umumnya bid�ah itu sesat�

Bid�ah Dibagi Lima: 
Pendapat Imam al-�Izz bin Abdissalam: 
Bid�ah adalah perbuatan yang tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah Shallallahu�alaihi Wasallam
Bid�ah terbagi kepada: wajib, haram, mandub (anjuran), makruh dan mubah
Cara untuk mengetahuinya, bid�ah tersebut ditimbang dengan kaedah-kaedah syariat Islam. Jika bid�ah tersebut masuk dalam kaedah wajib, maka itu adalah bid�ah wajib. 
Jika masuk dalam kaedah haram, maka itu bid�ah haram.
Jika masuk dalam kaedah mandub, maka itu bid�ah mandub. 
Jika masuk dalam kedah makruh, maka itu bid�ah makruh.
Jika masuk dalam kaedah mubah, maka itu bid�ah mubah.

Contoh bid�ah wajib:
Pertama, sibuk mempelajari ilmu Nahwu (gra matikal bahasa Arab) untuk memahami al-Qur�an dan sabda Rasulullah Saw. Itu wajib karena untuk menjaga syariat itu  wajib. Syariat tidak mungkin dapat dijaga kecuali dengan mengetahui bahasa Arab. Jika sesuatu tidak sempurna karena ia, maka ia pun ikut menjadi wajib.
Kedua, menghafal gharib (kata-kata asing) dalam al-Qur�an dan Sunnah.
Ketiga, menyusun ilmu Ushul Fiqh.
Keempat, pembahasan al-Jarh wa at-Ta�dil untuk membedakan shahih dan saqim (mengandung penyakit). Kaedah-kaedah syariat Islam menunjukkan bahwa menjaga syariat Islam itu fardhu kifayah pada sesuatu yang lebih dari kadar yang tertentu. Penjagaan syariat Islam tidak akan terwujud kecuali dengan menjaga perkara-perkara di atas.

Contoh bid�ah haram: 
mazhab Qadariyyah (tidak percaya kepada takdir),
mazhab Jabariyyah (berserah kepada takdir),
mazhab Mujassimah (menyamakan Allah dengan makhluk).
Menolak mereka termasuk perkara wajib.

Contoh bid�ah mandub (anjuran):
membangun prasarana jihad, membangun sekolah dan jembatan. Semua perbuatan baik yang belum pernah ada pada masa generasi awal Islam.
Diantaranya: shalat Tarawih, pembahasan mendetail tentang Tashawuf. Pembahasan ilmu debat dalam semua aspek untuk mencari dalil dalam masalah-masalah yang tujuannya untuk mencari ridha Allah Swt.

Contoh bid�ah makruh:
hiasan pada masjid-masjid. Hiasan pada mush-haf al-Qur�an. Adapun melantunkan al-Qur�an sehingga lafaznya berubah dari kaedah bahasa Arab, maka itu tergolong bid�ah haram.

Contoh bid�ah mubah:
bersalaman setelah selesai shalat Shubuh dan �Ashar. Menikmati yang nikmat-nikmat; makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, memakai jubah pakaian kebesaran dan melebarkan lengan baju. Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, sebagian ulama menjadikan ini tergolong bid�ah makruh, sebagian lain menjadikannya tergolong ke dalam perbuatan yang telah dilakukan sejak zaman Rasulullah Saw dan masa setelahnya, sama seperti isti�adzah (mengucapkan a�udzubillah) dan basmalah (mengucapkan bismillah) dalam shalat.

Imam an-Nawawi Menyetujui Pembagian Bid�ah Menjadi Lima: 

Para ulama berpendapat bahwa bid�ah itu terbagi lima: wajib, mandub, haram, makruh dan mubah. 
Contoh bid�ah wajib: menyusun dalil-dalil ulama ahli Kalam untuk menolak orang-orang atheis, pelaku bid�ah dan sejenisnya.  
Contoh bid�ah mandub: menyusun kitab-kitab ilmu, membangun sekolah-sekolah, prasarana jihad dan sebagainya.
Contoh bid�ah mubah: menikmati berbagai jenis makanan dan lainnya. Sedangkan contoh bid�ah haram dan makruh sudah jelas

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-�Asqalani Menyetujui Pembagian Bid�ah Menjadi Lima: 

Bid�ah terkadang terbagi ke dalam hukum yang lima (wajib, mandub, haram, makruh dan mubah)

Pembahasan lebih lanjut, ada di postingan selanjutnya ya gaes.
wallahu a'lam bishawab
Terimakasih.

Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Previous
Next Post »