Baca Juga
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 080 TAHUN 1988
TENTANG
POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN
PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
MenimbangMengingat
Memperhatikan
Menetapkan
Pertama
Kedua
Ketiga
MENIMBANG :
a. bahwa Pramuka Penegak dan Pandega merupakan kader utama
pelanjut misi Gerakan Pramuka dan calon pembina dan pemimpin,
karenanya perlu adanya pembinaan yang seksama;
b. bahwa agar pembinaan termaksud dapat mencapai sasarannya, maka
pola pembinaan dan mekanisme pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan Gerakan Pramuka
dan masyarakat dewasa ini;
c. bahwa berkenaan dengan itu Pola Pembinaan Penegak dan
Pandega yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor : 105 tahun 1980 perlu disempurnakan.
MENGINGAT :
1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 083 tahun
1979 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 105 tahun
MEMPERHATIKAN :
1980 tentang Pola Pembinaan Penegak dan Pandega.
Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Pola Pembinaan Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor :105 tahun 1980.Kedua : Berlakunya Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Katiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Kwartir dan Satuan Pramuka
untuk melaksanakan Keputusan ini
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Juni 1988
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
ttd
Letjen TNI (Purn) Mashudi
Selengkapnya download dilink yang telah disediakan ;
~~DOWNLOAD~~
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon