Baca Juga
1439646619318.138 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 1/32
23rd April 2014
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 176 TAHUN 2013
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN
PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang :
a. bahwa pramuka penegak dan pandega merupakan kader utama pelanjut misi Gerakan Pramuka serta calon
pembina dan pemimpin yang handal di masa depan;
b. bahwa Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega sebagaimana ditetapkan dengan
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 080 Tahun 1988 perlu disempurnakan sesuai dengan
perkembangan Gerakan Pramuka dan masyarakat dewasa ini;
c. bahwa sehubungan dengan itu, perlu ditetapkan penyempurnaannya yang dituangkan dalam Keputusan Kwarnas
Gerakan Pramuka.
Mengingat :
1. UndangUndang
RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Munaslub Gerakan Pramuka Nomor 05/Munaslub/2012 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokokpokok
Organisasi Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 204 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
Memperhatikan :
Usul dan saran Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Menetapkan :
MEMUTUSKAN:
Pertama : Mencabut Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 080 Tahun 1988 tentang Pola dan
Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II keputusan ini.
Ketiga : Petunjuk Penyelenggaraan ini digunakan sebagai pedoman bagi kwartir, gugusdepan, dan satuan
Gerakan Pramuka dalam melaksanakan pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 21 Oktober 2013
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 176 TAHUN 2013
TENTANG
POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK
BAB I PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan
bagi kaum muda.
Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega
1439646619638.555 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 2/32
b. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda
dengan bimbingan anggota dewasa, guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
c. Sebagai organisasi pergerakan, langkahlangkah
pembinaan kaum muda bergerak maju menyesuaikan
perkembangan dan kebutuhan kaum muda, serta kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta ketentuanketentuan
pengembangan program peserta didik
yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
d. Gerakan Pramuka bertujuan membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa,
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilainilai
luhur bangsa dan memiliki
kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,
mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup.
e. Untuk mencapai tujuan itu, Gerakan Pramuka menghimpun kaum muda dalam satuan pramuka sesuai dengan
golongan usia, di antaranya satuan pramuka penegak yaitu untuk mereka yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun.
f. Pembinaan pramuka penegak dilaksanakan di kwartir, gugus depan, dan satuan karya pramuka, bersendikan
Sistem Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan untuk mencapai tujuan
Gerakan Pramuka.
g. Untuk melaksanakan pembinaan di kwartir, gugus depan, dan satuan karya pramuka, diperlukan pola pembinaan
pramuka penegak beserta mekanismenya.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud disusunnya pola dan mekanisme ini adalah untuk digunakan sebagai pedoman dalam
menyelenggarakan pembinaan bagi pramuka penegak dengan sistematis dan terarah.
b. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan pelaksanaan pembinaan pramuka penegak.
3. Dasar
a. UndangUndang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka
b. Keputusan Munaslub Gerakan Pramuka Tahun 2012 Nomor 05/Munaslub/2012 tentang Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008 Nomor 09/Munas/2008 tentang
Rencana Strategik Gerakan Pramuka 20092014.
d. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pokokpokok
Organisasi Gerakan Pramuka.
e. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka.
f. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
g. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 198 Tahun 2011 tentang Syarat
Kecakapan Umum.
4. Pengertian
a. Gugus depan disingkat gudep adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara
pendidikan kepramukaan serta sebagai wadah berhimpun anggota muda.
b. Pramuka adalah Warga Negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya
dan Darma Pramuka.
Pramuka juga merupakan sebutan bagi anggota muda Gerakan Pramuka yang terdiri atas pramuka siaga, pramuka
penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega.
c. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
d. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka
melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai
kepramukaan.
e. Pembina Pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas melatih
(membina) peserta didik di gugus depan.
f. Pamong Satuan Karya Pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas mendidik peserta didik
pada satuan karya pramuka (saka).
1439646619752.842 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 3/32
g. Andalan adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang menjadi pengurus di kwartir
Gerakan Pramuka.
h. Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, dan dipimpin oleh
Pradana dengan pendamping pembina ambalan.
i. Pembinaan secara umum diartikan sebagai usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan guna mencapai
suatu tujuan tertentu.
j. Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara terus menerus oleh
anggota dewasa terhadap peserta didik, dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan, serta Sistem Among yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, perkembangan dan
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
k. Pembinaan pramuka penegak adalah proses pendidikan dan pembinaan kepribadian, watak, budi pekerti,
pengetahuan, keterampilan, ketangkasan, kesehatan dan kesegaran jasmani, dan kepemimpinan bagi pramuka
penegak sehingga dapat hidup mandiri.
l. Pola Pembinaan Pramuka Penegak adalah kerangka kegiatan pembinaan bagi pramuka penegak.
m. Mekanisme Pembinaan adalah tahapan proses pembinaan secara terencana, terinci, dan terarah.
BAB II
MASALAH DAN PENDEKATAN
1. Masalah
Dalam pelaksanaan proses pembinaan pramuka penegak dan mekanismenya terdapat beberapa masalah yang
menjadi tantangan Gerakan Pramuka, antara lain:
a. Transisi dari masa remaja ke masa dewasa. b. Urbanisasi dan pengangguran.
c. Situasi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan nasional
d. Penurunan nilai moral kaum muda.
e. Perkembangan industrialisasi, teknologi yang tidak terkendali dan menurunnya kualitas lingkungan hidup.
f. Menurunnya semangat patriotisme dan nasionalisme kaum muda.
g. Meningkatnya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras (miras) di kalangan kaum muda.
h. Minat remaja terhadap Gerakan Pramuka semakin berkurang.
2. Pendekatan
Untuk mempermudah mengatasi berbagai masalah, dilakukan pendekatan melalui:
a. Kemitraan dan konsultasi.
b. Pendidikan yang efektif, efisien, berguna, dan bermanfaat.
c. Peningkatan kreativitas dan kemampuan berinovasi dalam kegiatan disesuaikan dengan perkembangan
lingkungan.
BAB III PEMBINAAN
1. Sasaran Pembinaan
Sasaran pembinaan pramuka penegak diarahkan kepada peningkatan kualitas yang mampu:
a. Melaksanakan kewajiban agamanya secara teratur.
b. Menyampaikan rasa syukur dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
c. Menghormati agama dan kepercayaan orang lain.
d. Menjalin komunikasi yang baik di antara keluarga dan masyarakat di sekitarnya. e. Mengendalikan emosi diri dan
emosi orang lain.
f. Menghargai pendapat orang lain.
g. Bekerjasama dan berinteraksi dengan orang lain di dalam sebuah kelompok h. Mematuhi aturan kelompok dan
sanggup menerima konsekuensinya.
i. Peduli terhadap orang lain dan lingkungannya.
j. Menghimpun dan memproses informasi yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah dalam mengambil
keputusan.
k. Berinovasi dan berkreasi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kegiatan keterampilan
kepramukaan.
l. Mengaplikasikan pengetahuan yang dimilikinya.
1439646619864.988 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 4/32
m. Menjaga dan memelihara kesehatan tubuh antara lain dengan berolahraga n. Memanfaatkan kemampuan
fisiknya.
o. Menjelaskan perkembangan fisik dan psikologis manusia.
2. Prinsip Pembinaan
Pembinaan Pramuka penegak adalah untuk mempersiapkan diri sebagai pemimpin yang bertanggungjawab kepada
diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan Tuhan Yang Maha Esa, melalui tri bina yaitu: bina diri, bina
satuan, dan bina masyarakat.
a. Bina diri adalah kegiatan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
b. Bina satuan adalah mempersiapkan diri menjadi Instruktur dalam keterampilan kepramukaan tertentu pada
perindukan siaga dan pasukan penggalang.
c. Bina masyarakat adalah mempersiapkan diri menjadi pemimpin di masyarakat.
3. Wadah Pembinaan
Wadah pembinaan pramuka penegak adalah sebagai berikut:
a. Wadah pembinaan di gugus depan:
1) Ambalan Penegak
Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak yang menghimpun sangga dan dipimpin
oleh Pradana dengan didampingi pembina ambalan sebagai penasehat.
2) Sangga
Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya dengan jumlah anggota
48
orang pramuka penegak.
3) Sangga Kerja
Sangga kerja adalah wadah untuk melaksanakan suatu tugas atau kegiatan yang anggotanya terdiri atas anggotaanggota
sangga yang ada, jumlah anggota disesuaikan dengan beban tugas atau kegiatan yang diemban.
Sangga kerja bersifat sementara sampai tugas atau kegiatan selesai dilaksanakan.
b. Wadah pembinaan di satuan karya pramuka
Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan
nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya dalam melaksanakan pengabdiannya kepada
masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan
pembangunan serta peningkatan ketahanan nasional.
c. Wadah pembinaan di kwartir
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi
kepemimpinan di tingkat kwartir. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega beranggotakan pramuka penegak
dan pandega yang dipilih dalam Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (Musppanitra) bersifat
kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan
kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola kegiatan pramuka penegak dan
pandega.
4. Pelaksana Pembinaan
a. Pembinaan di gugus depan dilaksanakan oleh pembina yang berfungsi sebagai pembimbing, penasehat, motivator
dan pengarah ambalan penegak.
b. Pembinaan di saka dilaksanakan oleh pamong saka yang berfungsi sebagai pembimbing, penasehat, motivator
dan pengarah satuan karya pramuka.
c. Pembinaan di kwartir dilaksanakan oleh pimpinan kwartir yang berfungsi sebagai pembimbing, penasehat,
narasumber, pendukung sarana dan prasarana kegiatan, motivator dan konsultan Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pandega.
5. Materi Pembinaan
Materi pembinaan meliputi seluruh aspek kehidupan yang mencakup ranah pembinaan spiritual, emosional, sosial,
intelektual dan fisik melalui pencapaian syarat kecakapan umum (SKU), syarat kecakapan khusus (SKK), dan syarat
pramuka garuda (SPG).
6. Mekanisme Pembinaan
1439646619987.676 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 5/32
a. Tamu Ambalan
1) Tamu ambalan adalah seorang pramuka penggalang yang karena usianya dipindahkan dari pasukan
penggalang ke ambalan penegak, atau pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi
anggota Gerakan Pramuka.
2) Tamu ambalan wajib mengikuti latihan rutin ambalan dan diberi kesempatan menyesuaikan diri dengan adat
istiadat yang berlaku di ambalan tersebut.
3) Tamu ambalan beradaptasi paling lama 3 (tiga) bulan kemudian menjadi calon penegak.
4) Bagi anggota ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai tamu ambalan tersebut.
b. Calon Penegak
1) Calon penegak ialah tamu ambalan yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup menaati peraturan dan
adat ambalan, dan di terima oleh semua anggota ambalan untuk menjadi anggota ambalan tersebut.
2) Perpindahan status dari tamu ambalan menjadi calon penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana
dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota ambalan tersebut.
3) Lamanya menjadi calon penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
4) Calon penegak harus menyadari hak dan kewajibannya sebagai berikut:
a) Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah
b) Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan, dan musyawarah c) Harus mengikuti acara ambalan yang
bersangkutan
d) Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat penegak bantara
e) Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik ambalannya
5) Dalam proses pembinaan, setiap calon penegak didampingi oleh dua orang penegak bantara/laksana yang
berfungsi sebagai pendamping kanan (moral) dan pendamping kiri (keterampilan).
c. Penegak Bantara
1) Penegak Bantara adalah calon penegak yang telah memenuhi SKU bagi penegak bantara dan mentaati adat
ambalan.
2) Perpindahan dari calon penegak menjadi penegak bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang
bersangkutan mengucapkan Tri Satya dengan suka rela dan berhak memakai tanda pengenal untuk penegak bantara.
3) Selama menjadi penegak bantara diberi kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat dan
membentuk kepribadian yang kuat.
4) Seorang penegak bantara tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk:
a) Menyelesaikan SKU tingkat penegak laksana sehingga dapat dilantik sebagai penegak laksana.
b) Menempuh SKK sesuai dengan minat dan bakatnya sehingga mendapatkan tanda kecakapan khusus.
c) Mengembangkan bakat dan minatnya di satuan karya pramuka serta menyebarkan tugas pokok Saka
sesuai dengan kemampuannya dan Penegak Bantara yang menjadi anggota Saka, tidak meninggalkan gugus
depannya.
d) Berperanserta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang
ada padanya.
d. Penegak Laksana
1) Penegak Laksana ialah penegak bantara yang telah memenuhi SKU tingkat penegak laksana dan menaati
adat ambalan.
2) Perpindahan dari penegak bantara menjadi penegak laksana dilaksanakan dengan upacara kenaikan tingkat
dengan mengucapkan ulang janji Tri Satya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk penegak
laksana.
3) Selama menjadi penegak laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka dan
masyarakat.
4) Seorang penegak laksana tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya yang dikembangkan untuk:
a) Meningkatkan pencapaian SKK sehingga mendapatkan tanda kecakapan khusus yang lebih tinggi.
b) Memperdalam dan menambah keikutsertaannya dalam satuan karya pramuka
c) Mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka.
d) Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan atau kegiatan
untuk pramuka siaga atau pramuka penggalang.
1439646620104.951 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 6/32
e) Berperanserta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang
ada padanya.
e. Penegak Garuda
1) Penegak Garuda adalah pramuka penegak laksana yang telah menyelesaikan syarat pramuka garuda golongan
penegak, menaati adat ambalan dan dapat menjadi teladan bagi anggota yang lain.
2) Syarat menjadi Pramuka Penegak Garuda:
a. Menjadi contoh yang baik di gugus depan, di rumah, di sekolah/perguruan tinggi, di tempat kerja, dan di
masyarakat sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka.
b. Memahami UUD 1945, UU Gerakan Pramuka, serta Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Telah menyelesaikan SKU tingkat pramuka penegak laksana.
d. Memiliki TKK pramuka penegak sekurangkurangnya
10 (sepuluh) macam, terdiri dari 5 (lima) TKK wajib dan
5 (lima) TKK pilihan yang ditentukan oleh gugus depannya. Dari kesepuluh TKK tersebut sekurangkurangnya
3
(tiga) macam TKK tingkat utama dan 5 (lima) macam TKK tingkat madya.
e. Sekurangkurangnya
telah 3 (tiga) kali mengikuti pertemuan pramuka penegak,
di tingkat ranting, cabang, daerah, Nasional, atau internasional.
f. Dapat menggunakan komputer dan berkomunikasi dengan salahsatu bahasa internasional dengan baik.
g. Tergabung dalam salahsatu satuan karya pramuka.
h. Dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan/
bersama di gugus depan atau di satuan karya pramuka. i. Sebagai penabung yang rajin dan teratur.
j. Mampu menampilkan kecakapannya di bidang seni budaya, olahraga, ilmu
pengetahuan dan teknologi di depan umum.
k. Dapat melakukan kegiatan pembangunan di lingkungannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian.
l. Aktif menjadi asisten/pembantu pembina di gugus depan
3) Seorang Penegak Garuda berkewajiban:
a) menjaga nama pribadi dan meningkatkan kemampuannya agar tetap menjadi teladan, baik bagi pramuka maupun
bagi anakanak
dan pemuda lainnya.
b) Memotivasi, membantu, dan menggiatkan temanteman
sesama pramuka untuk
memenuhi syaratsyarat
pramuka garuda.
(lihat bagan mekanisme pembinaan pramuka penegak. hlm.12)
7. Organisasi
a. Ambalan Penegak
1) Ambalan penegak terdiri dari 1232
orang pramuka penegak yang dibagi menjadi
34
kelompok yang disebut Sangga.
2) Ambalan Penegak menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung
kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan ambalan.
3) Sangga
a) Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 1620
tahun.
b) Jumlah anggota sangga adalah 48
orang pramuka penegak.
c) Pembentukan sangga dilakukan oleh para pramuka penegak sendiri.
d) Nama sangga dipilih di antara namanama
perintis, pencoba, pendobrak, penegas dan pelaksana. Nama tersebut
merupakan identitas sangga dan mengandung kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan sangga.
b. Dewan Ambalan Penegak
1) Dalam melaksanakan program kegiatan, ambalan membentuk dewan ambalan penegak yang terdiri dari:
a) Ketua yang disebut Pradana.
b) Sekretaris yang disebut Kerani.
c) Bendahara yang mengatur keuangan dan harta benda milik ambalan.
d) Pemangku Adat yakni pemimpin tata cara adat ambalan, pada hakekatnya adalah penjaga kode etik ambalan.
e) Beberapa orang anggota.
2) Dewan Ambalan Penegak bertugas:
1439646620209.323 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 7/32
a) Merancang dan melaksanakan program kegiatan. b) Mengevaluasi pelakanaan kegiatan.
c) Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan kepada pembina gudep.
d) Merekrut anggota baru.
e) Membantu sangga dalam mengintegrasikan anggota baru dalam sangga. c. Dewan Kehormatan Penegak
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab serta disiplin
para pramuka penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri dari beberapa anggota ambalan yang
sudah dilantik, diketuai oleh pemangku adat dan didampingi pembina.
2) Tugas Dewan Kehormatan Penegak adalah memberikan rekomendasi kepada ketua gugus depan untuk:
a) Pemberian penghargaan kepada pramuka penegak yang berprestasi, baik di dalam maupun di luar Gerakan
Pramuka.
b) Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap kode etik ambalan. c) Pemberian rehabilitasi anggota ambalan
penegak.
3) Pertemuan Dewan Kehormatan Penegak bersifat formal
a) Undangan disampaikan paling lama 1 (satu) minggu sebelumnya dan perihal yang akan dibicarakan
dicantumkan di undangan tersebut.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam pramuka. c) Tempat ditentukan lebih dahulu.
BAB IV KEGIATAN
1. Prinsip Kegiatan
Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada pramuka penegak untuk merencanakan, melaksanakan, dan
mengevaluasi kegiatan pramuka penegak. Adapun prinsipprinsip
kegiatan pramuka penegak adalah sebagai
berikut:
a. Dari, oleh, dan untuk pramuka penegak, dengan tanggungjawab pembina.
b. Berkarakter, dinamis, progresif, menantang, bermanfaat bagi diri dan masyarakat lingkungannya dan
berorientasi kepada 5 ranah pengembangan diri (spiritual, emosi, sosial, intelektual, dan fisik).
c. Membangkitkan, mendorong, dan mengarahkan serta mengatur dan mengembangkan keinginan/minat,
semangat serta keterampilan dan jiwa wirausaha pramuka penegak.
2. Metode Kegiatan
Kegiatan pramuka penegak dilaksanakan melalui metode, antara lain:
a. Permainan b. Diskusi
c. Ceramah
d. Demonstrasi e. Lomba
f. Kerja kelompok
g. Penugasan pribadi h. Perkemahan
i. Seminar dan lokakarya
Metode kegiatan pramuka penegak dilaksanakan dengan tetap memperhatikan:
a. Kesinambungan dan keteraturan
b. Kegiatan yang menarik dan mengandung pendidikan c. Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia
3. Materi Kegiatan
Materi kegiatan pada hakekatnya meliputi semua aspek kehidupan berupa nilainilai
dan keterampilan. Materi
dikemas sehingga memenuhi 4H sebagaimana dikemukakan Baden Powell yakni health (kesehatan jiwa dan
raga), Happiness (kebahagiaan yang meliputi 3 indikator yakni: kegembiraan, kedamaian, dan
kesyukuran), Helpfulness (tolong menolong/gotong royong), danHandicraft (hasta karya).
4. Jenis Kegiatan
a. Kegiatan di gugus depan antara lain:
1) Keterampilan
2) Kewirausahaan
3) Pelestarian lingkungan hidup
4) Pramuka peduli
5) Napak tilas perjuangan pahlawan
6) Pengembaraan
7) Forum penegak
1439646620387.308 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 8/32
8) Giat prestasi
b. Kegiatan di kwartir antara lain:
1) Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK)
2) Kursus Instruktur
3) Kursus Pengelola Dewan Kerja (KPDK)
4) Pendidikan Bela Negara (PBN)
5) Raimuna (pertemuan pramuka penegak dan pandega putra dan putri)
6) Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp)
7) Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (Musppanitra)
8) Sidang Paripurna (untuk dewan kerja)
9) Pelatihan tanggap bencana
10) Gladian pemimpin satuan
11) Jamboree on the air and Jamboree on the internet (JotaJoti)
12) Pelatihan SAR (search and rescue)
5. Bentuk Kegiatan
a. Kegiatan Latihan Rutin
1) Mingguan
Merupakan program latihan yang dilaksanakan secara rutin satu minggu satu kali. diawali dengan upacara
pembukaan latihan, permainan ringan, kemudian dilanjutkan dengan penanaman nilainilai
dan keterampilan,
materi penyelesaian SKU, SKK dan SPG dan diakhiri dengan kesimpulan latihan dari materi inti yang disampaikan
pada upacara penutupan latihan.
2) Bulanan/ dua bulanan/ tiga bulanan/ menurut kesepakatan
Merupakan program latihan yang dilaksanakan untuk menciptakan suasana latihan yang berbeda dengan
latihan rutin mingguan. Latihan ini dapat dilakukan di luar pangkalan gugus depan, misalnya kegiatan bakti
kepada masyarakat seperti penyuluhan, kebersihan dan tanggap bencana, dan kegiatan yang bersifat
menyenangkan dan menantang seperti: menjelajah (hiking), mendayung (rowing), memanjat
(climbing), mendaki (mountaineering), teknik bertahan hidup (survival), orientasi
medan (orienteering), berenang (swimming), kegiatan permainan high impact dan low impact, bangunan
sederhana (pioneering), pertolongan pertama kedaruratan (first aid), berkemah (camping) dan lainlain.
b. Kegiatan Latihan Gabungan
Latihan gabungan adalah latihan bersama dengan gugus depan lain, sehingga terdapat pertukaran pengalaman
antarpramuka
penegak. Materi kegiatannya dapat sama dengan kegiatan bulanan/ dua bulanan/ tiga bulanan/
menurut kesepakatan.
c. Kegiatan Satuan Karya Pramuka
Pramuka penegak dapat mengembangkan minat dan bakatnya melalui satuan karya pramuka.
d. Kegiatan Partisipasi
Kegiatan partisipasi adalah kegiatan keikutsertaan pramuka dalam kegiatankegiatan
yang diselenggarakan oleh
lembaga pemerintah/nonpemerintah dan kegiatan luar negeri.
BAB V
UPAYA PENGEMBANGAN
Dalam pelaksanaannya, pola dan mekanisme pembinaan pramuka penegak ini dapat dikembangkan antara lain
melalui:
1. Optimalisasi supervisi, evaluasi, monitoring, dan pelaporan.
2. Pemutakhiran data potensi pramuka penegak.
3. Standarisasi pelatihan dan kegiatan.
BAB VI PENUTUP
Halhal
yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 21 Oktober 2013
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
1439646620491.633 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 9/32
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
BAGAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK
PETA PERJALANAN PENEGAK
MASYARAKAT
PANDEGA PEMBINA
USIA 21 TAHUN
LAKSANA
PENEGAK GARUDA
JENJANG PRAMUKA
PENEGAK
UJI SKU UJI SKK
BANTARA
UJI SKU
Jadi anggota Saka
PENGGALANG/ REMAJA 16 TH
CALON PENEGAK
13
BULAN
TAMU AMBALAN
� Pengukuhan Calon
Penegak
� Pendamping kiri
� Pendamping kanan
Upacara Penerimaan
Menetapkan Pendamping kiri (keterampilan)
Pendamping kanan (watak, mental spiritual)
Sosialisasi Ambalan
Jakarta, 21 Oktober 2013
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 176 TAHUN 2013
TENTANG
POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK
BAB I PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan
bagi kaum muda.
b. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda
dengan bimbingan anggota dewasa, guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
c. Sebagai organisasi pergerakan, langkahlangkah
pembinaan kaum muda bergerak maju menyesuaikan
perkembangan dan kebutuhan kaum muda, serta kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta ketentuanketentuan
pengembangan program peserta didik
yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
d. Gerakan Pramuka bertujuan membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa,
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilainilai
luhur bangsa dan memiliki
kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,
mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup.
1439646620591.055 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 10/32
e. Untuk mencapai tujuan itu, Gerakan Pramuka menghimpun kaum muda dalam satuan pramuka sesuai dengan
golongan usia, di antaranya satuan pramuka penegak yaitu untuk mereka yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun.
f. Pembinaan pramuka penegak dilaksanakan di kwartir, gugus depan, dan satuan karya pramuka, bersendikan
Sistem Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan untuk mencapai tujuan
Gerakan Pramuka.
g. Untuk melaksanakan pembinaan di kwartir, gugus depan, dan satuan karya pramuka, diperlukan pola pembinaan
pramuka penegak beserta mekanismenya.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud disusunnya pola dan mekanisme ini adalah untuk digunakan sebagai pedoman dalam
menyelenggarakan pembinaan bagi pramuka penegak dengan sistematis dan terarah.
b. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan pelaksanaan pembinaan pramuka penegak.
3. Dasar
a. UndangUndang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka
b. Keputusan Munaslub Gerakan Pramuka Tahun 2012 Nomor 05/Munaslub/2012 tentang Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008 Nomor 09/Munas/2008 tentang
Rencana Strategik Gerakan Pramuka 20092014.
d. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pokokpokok
Organisasi Gerakan Pramuka.
e. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka.
f. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
g. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 198 Tahun 2011 tentang Syarat
Kecakapan Umum.
4. Pengertian
a. Gugus depan disingkat gudep adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara
pendidikan kepramukaan serta sebagai wadah berhimpun anggota muda.
b. Pramuka adalah Warga Negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya
dan Darma Pramuka.
Pramuka juga merupakan sebutan bagi anggota muda Gerakan Pramuka yang terdiri atas pramuka siaga, pramuka
penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega.
c. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
d. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka
melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai
kepramukaan.
e. Pembina Pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas melatih
(membina) peserta didik di gugus depan.
f. Pamong Satuan Karya Pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas mendidik peserta didik
pada satuan karya pramuka (saka).
g. Andalan adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang menjadi pengurus di kwartir
Gerakan Pramuka.
h. Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, dan dipimpin oleh
Pradana dengan pendamping pembina ambalan.
i. Pembinaan secara umum diartikan sebagai usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan guna mencapai
suatu tujuan tertentu.
j. Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara terus menerus oleh
anggota dewasa terhadap peserta didik, dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan, serta Sistem Among yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, perkembangan dan
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
k. Pembinaan pramuka penegak adalah proses pendidikan dan pembinaan kepribadian, watak, budi pekerti,
1439646620723.691 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 11/32
pengetahuan, keterampilan, ketangkasan, kesehatan dan kesegaran jasmani, dan kepemimpinan bagi pramuka
penegak sehingga dapat hidup mandiri.
l. Pola Pembinaan Pramuka Penegak adalah kerangka kegiatan pembinaan bagi pramuka penegak.
m. Mekanisme Pembinaan adalah tahapan proses pembinaan secara terencana, terinci, dan terarah.
BAB II
MASALAH DAN PENDEKATAN
1. Masalah
Dalam pelaksanaan proses pembinaan pramuka penegak dan mekanismenya terdapat beberapa masalah yang
menjadi tantangan Gerakan Pramuka, antara lain:
a. Transisi dari masa remaja ke masa dewasa. b. Urbanisasi dan pengangguran.
c. Situasi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan nasional
d. Penurunan nilai moral kaum muda.
e. Perkembangan industrialisasi, teknologi yang tidak terkendali dan menurunnya kualitas lingkungan hidup.
f. Menurunnya semangat patriotisme dan nasionalisme kaum muda.
g. Meningkatnya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras (miras) di kalangan kaum muda.
h. Minat remaja terhadap Gerakan Pramuka semakin berkurang.
2. Pendekatan
Untuk mempermudah mengatasi berbagai masalah, dilakukan pendekatan melalui:
a. Kemitraan dan konsultasi.
b. Pendidikan yang efektif, efisien, berguna, dan bermanfaat.
c. Peningkatan kreativitas dan kemampuan berinovasi dalam kegiatan disesuaikan dengan perkembangan
lingkungan.
BAB III PEMBINAAN
1. Sasaran Pembinaan
Sasaran pembinaan pramuka penegak diarahkan kepada peningkatan kualitas yang mampu:
a. Melaksanakan kewajiban agamanya secara teratur.
b. Menyampaikan rasa syukur dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
c. Menghormati agama dan kepercayaan orang lain.
d. Menjalin komunikasi yang baik di antara keluarga dan masyarakat di sekitarnya. e. Mengendalikan emosi diri dan
emosi orang lain.
f. Menghargai pendapat orang lain.
g. Bekerjasama dan berinteraksi dengan orang lain di dalam sebuah kelompok h. Mematuhi aturan kelompok dan
sanggup menerima konsekuensinya.
i. Peduli terhadap orang lain dan lingkungannya.
j. Menghimpun dan memproses informasi yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah dalam mengambil
keputusan.
k. Berinovasi dan berkreasi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kegiatan keterampilan
kepramukaan.
l. Mengaplikasikan pengetahuan yang dimilikinya.
m. Menjaga dan memelihara kesehatan tubuh antara lain dengan berolahraga n. Memanfaatkan kemampuan
fisiknya.
o. Menjelaskan perkembangan fisik dan psikologis manusia.
2. Prinsip Pembinaan
Pembinaan Pramuka penegak adalah untuk mempersiapkan diri sebagai pemimpin yang bertanggungjawab kepada
diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan Tuhan Yang Maha Esa, melalui tri bina yaitu: bina diri, bina
satuan, dan bina masyarakat.
a. Bina diri adalah kegiatan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
b. Bina satuan adalah mempersiapkan diri menjadi Instruktur dalam keterampilan kepramukaan tertentu pada
perindukan siaga dan pasukan penggalang.
c. Bina masyarakat adalah mempersiapkan diri menjadi pemimpin di masyarakat.
1439646620835.233 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 12/32
3. Wadah Pembinaan
Wadah pembinaan pramuka penegak adalah sebagai berikut:
a. Wadah pembinaan di gugus depan:
1) Ambalan Penegak
Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak yang menghimpun sangga dan dipimpin
oleh Pradana dengan didampingi pembina ambalan sebagai penasehat.
2) Sangga
Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya dengan jumlah anggota
48
orang pramuka penegak.
3) Sangga Kerja
Sangga kerja adalah wadah untuk melaksanakan suatu tugas atau kegiatan yang anggotanya terdiri atas anggotaanggota
sangga yang ada, jumlah anggota disesuaikan dengan beban tugas atau kegiatan yang diemban.
Sangga kerja bersifat sementara sampai tugas atau kegiatan selesai dilaksanakan.
b. Wadah pembinaan di satuan karya pramuka
Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan
nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya dalam melaksanakan pengabdiannya kepada
masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan
pembangunan serta peningkatan ketahanan nasional.
c. Wadah pembinaan di kwartir
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi
kepemimpinan di tingkat kwartir. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega beranggotakan pramuka penegak
dan pandega yang dipilih dalam Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (Musppanitra) bersifat
kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan
kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola kegiatan pramuka penegak dan
pandega.
4. Pelaksana Pembinaan
a. Pembinaan di gugus depan dilaksanakan oleh pembina yang berfungsi sebagai pembimbing, penasehat, motivator
dan pengarah ambalan penegak.
b. Pembinaan di saka dilaksanakan oleh pamong saka yang berfungsi sebagai pembimbing, penasehat, motivator
dan pengarah satuan karya pramuka.
c. Pembinaan di kwartir dilaksanakan oleh pimpinan kwartir yang berfungsi sebagai pembimbing, penasehat,
narasumber, pendukung sarana dan prasarana kegiatan, motivator dan konsultan Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pandega.
5. Materi Pembinaan
Materi pembinaan meliputi seluruh aspek kehidupan yang mencakup ranah pembinaan spiritual, emosional, sosial,
intelektual dan fisik melalui pencapaian syarat kecakapan umum (SKU), syarat kecakapan khusus (SKK), dan syarat
pramuka garuda (SPG).
6. Mekanisme Pembinaan
a. Tamu Ambalan
1) Tamu ambalan adalah seorang pramuka penggalang yang karena usianya dipindahkan dari pasukan
penggalang ke ambalan penegak, atau pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi
anggota Gerakan Pramuka.
2) Tamu ambalan wajib mengikuti latihan rutin ambalan dan diberi kesempatan menyesuaikan diri dengan adat
istiadat yang berlaku di ambalan tersebut.
3) Tamu ambalan beradaptasi paling lama 3 (tiga) bulan kemudian menjadi calon penegak.
4) Bagi anggota ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai tamu ambalan tersebut.
b. Calon Penegak
1) Calon penegak ialah tamu ambalan yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup menaati peraturan dan
adat ambalan, dan di terima oleh semua anggota ambalan untuk menjadi anggota ambalan tersebut.
1439646620940.478 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 13/32
2) Perpindahan status dari tamu ambalan menjadi calon penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana
dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota ambalan tersebut.
3) Lamanya menjadi calon penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
4) Calon penegak harus menyadari hak dan kewajibannya sebagai berikut:
a) Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah
b) Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan, dan musyawarah c) Harus mengikuti acara ambalan yang
bersangkutan
d) Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat penegak bantara
e) Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik ambalannya
5) Dalam proses pembinaan, setiap calon penegak didampingi oleh dua orang penegak bantara/laksana yang
berfungsi sebagai pendamping kanan (moral) dan pendamping kiri (keterampilan).
c. Penegak Bantara
1) Penegak Bantara adalah calon penegak yang telah memenuhi SKU bagi penegak bantara dan mentaati adat
ambalan.
2) Perpindahan dari calon penegak menjadi penegak bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang
bersangkutan mengucapkan Tri Satya dengan suka rela dan berhak memakai tanda pengenal untuk penegak bantara.
3) Selama menjadi penegak bantara diberi kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat dan
membentuk kepribadian yang kuat.
4) Seorang penegak bantara tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk:
a) Menyelesaikan SKU tingkat penegak laksana sehingga dapat dilantik sebagai penegak laksana.
b) Menempuh SKK sesuai dengan minat dan bakatnya sehingga mendapatkan tanda kecakapan khusus.
c) Mengembangkan bakat dan minatnya di satuan karya pramuka serta menyebarkan tugas pokok Saka
sesuai dengan kemampuannya dan Penegak Bantara yang menjadi anggota Saka, tidak meninggalkan gugus
depannya.
d) Berperanserta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang
ada padanya.
d. Penegak Laksana
1) Penegak Laksana ialah penegak bantara yang telah memenuhi SKU tingkat penegak laksana dan menaati
adat ambalan.
2) Perpindahan dari penegak bantara menjadi penegak laksana dilaksanakan dengan upacara kenaikan tingkat
dengan mengucapkan ulang janji Tri Satya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk penegak
laksana.
3) Selama menjadi penegak laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka dan
masyarakat.
4) Seorang penegak laksana tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya yang dikembangkan untuk:
a) Meningkatkan pencapaian SKK sehingga mendapatkan tanda kecakapan khusus yang lebih tinggi.
b) Memperdalam dan menambah keikutsertaannya dalam satuan karya pramuka
c) Mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka.
d) Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan atau kegiatan
untuk pramuka siaga atau pramuka penggalang.
e) Berperanserta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang
ada padanya.
e. Penegak Garuda
1) Penegak Garuda adalah pramuka penegak laksana yang telah menyelesaikan syarat pramuka garuda golongan
penegak, menaati adat ambalan dan dapat menjadi teladan bagi anggota yang lain.
2) Syarat menjadi Pramuka Penegak Garuda:
a. Menjadi contoh yang baik di gugus depan, di rumah, di sekolah/perguruan tinggi, di tempat kerja, dan di
masyarakat sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka.
b. Memahami UUD 1945, UU Gerakan Pramuka, serta Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Telah menyelesaikan SKU tingkat pramuka penegak laksana.
1439646621046.959 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 14/32
d. Memiliki TKK pramuka penegak sekurangkurangnya
10 (sepuluh) macam, terdiri dari 5 (lima) TKK wajib dan
5 (lima) TKK pilihan yang ditentukan oleh gugus depannya. Dari kesepuluh TKK tersebut sekurangkurangnya
3
(tiga) macam TKK tingkat utama dan 5 (lima) macam TKK tingkat madya.
e. Sekurangkurangnya
telah 3 (tiga) kali mengikuti pertemuan pramuka penegak,
di tingkat ranting, cabang, daerah, Nasional, atau internasional.
f. Dapat menggunakan komputer dan berkomunikasi dengan salahsatu bahasa internasional dengan baik.
g. Tergabung dalam salahsatu satuan karya pramuka.
h. Dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan/
bersama di gugus depan atau di satuan karya pramuka. i. Sebagai penabung yang rajin dan teratur.
j. Mampu menampilkan kecakapannya di bidang seni budaya, olahraga, ilmu
pengetahuan dan teknologi di depan umum.
k. Dapat melakukan kegiatan pembangunan di lingkungannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian.
l. Aktif menjadi asisten/pembantu pembina di gugus depan
3) Seorang Penegak Garuda berkewajiban:
a) menjaga nama pribadi dan meningkatkan kemampuannya agar tetap menjadi teladan, baik bagi pramuka maupun
bagi anakanak
dan pemuda lainnya.
b) Memotivasi, membantu, dan menggiatkan temanteman
sesama pramuka untuk
memenuhi syaratsyarat
pramuka garuda.
(lihat bagan mekanisme pembinaan pramuka penegak. hlm.12)
7. Organisasi
a. Ambalan Penegak
1) Ambalan penegak terdiri dari 1232
orang pramuka penegak yang dibagi menjadi
34
kelompok yang disebut Sangga.
2) Ambalan Penegak menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung
kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan ambalan.
3) Sangga
a) Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 1620
tahun.
b) Jumlah anggota sangga adalah 48
orang pramuka penegak.
c) Pembentukan sangga dilakukan oleh para pramuka penegak sendiri.
d) Nama sangga dipilih di antara namanama
perintis, pencoba, pendobrak, penegas dan pelaksana. Nama tersebut
merupakan identitas sangga dan mengandung kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan sangga.
b. Dewan Ambalan Penegak
1) Dalam melaksanakan program kegiatan, ambalan membentuk dewan ambalan penegak yang terdiri dari:
a) Ketua yang disebut Pradana.
b) Sekretaris yang disebut Kerani.
c) Bendahara yang mengatur keuangan dan harta benda milik ambalan.
d) Pemangku Adat yakni pemimpin tata cara adat ambalan, pada hakekatnya adalah penjaga kode etik ambalan.
e) Beberapa orang anggota.
2) Dewan Ambalan Penegak bertugas:
a) Merancang dan melaksanakan program kegiatan. b) Mengevaluasi pelakanaan kegiatan.
c) Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan kepada pembina gudep.
d) Merekrut anggota baru.
e) Membantu sangga dalam mengintegrasikan anggota baru dalam sangga. c. Dewan Kehormatan Penegak
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab serta disiplin
para pramuka penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri dari beberapa anggota ambalan yang
sudah dilantik, diketuai oleh pemangku adat dan didampingi pembina.
2) Tugas Dewan Kehormatan Penegak adalah memberikan rekomendasi kepada ketua gugus depan untuk:
a) Pemberian penghargaan kepada pramuka penegak yang berprestasi, baik di dalam maupun di luar Gerakan
Pramuka.
b) Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap kode etik ambalan. c) Pemberian rehabilitasi anggota ambalan
1439646621215.79 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 15/32
penegak.
3) Pertemuan Dewan Kehormatan Penegak bersifat formal
a) Undangan disampaikan paling lama 1 (satu) minggu sebelumnya dan perihal yang akan dibicarakan
dicantumkan di undangan tersebut.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam pramuka. c) Tempat ditentukan lebih dahulu.
BAB IV KEGIATAN
1. Prinsip Kegiatan
Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada pramuka penegak untuk merencanakan, melaksanakan, dan
mengevaluasi kegiatan pramuka penegak. Adapun prinsipprinsip
kegiatan pramuka penegak adalah sebagai
berikut:
a. Dari, oleh, dan untuk pramuka penegak, dengan tanggungjawab pembina.
b. Berkarakter, dinamis, progresif, menantang, bermanfaat bagi diri dan masyarakat lingkungannya dan
berorientasi kepada 5 ranah pengembangan diri (spiritual, emosi, sosial, intelektual, dan fisik).
c. Membangkitkan, mendorong, dan mengarahkan serta mengatur dan mengembangkan keinginan/minat,
semangat serta keterampilan dan jiwa wirausaha pramuka penegak.
2. Metode Kegiatan
Kegiatan pramuka penegak dilaksanakan melalui metode, antara lain:
a. Permainan b. Diskusi
c. Ceramah
d. Demonstrasi e. Lomba
f. Kerja kelompok
g. Penugasan pribadi h. Perkemahan
i. Seminar dan lokakarya
Metode kegiatan pramuka penegak dilaksanakan dengan tetap memperhatikan:
a. Kesinambungan dan keteraturan
b. Kegiatan yang menarik dan mengandung pendidikan c. Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia
3. Materi Kegiatan
Materi kegiatan pada hakekatnya meliputi semua aspek kehidupan berupa nilainilai
dan keterampilan. Materi
dikemas sehingga memenuhi 4H sebagaimana dikemukakan Baden Powell yakni health (kesehatan jiwa dan
raga), Happiness (kebahagiaan yang meliputi 3 indikator yakni: kegembiraan, kedamaian, dan
kesyukuran), Helpfulness (tolong menolong/gotong royong), danHandicraft (hasta karya).
4. Jenis Kegiatan
a. Kegiatan di gugus depan antara lain:
1) Keterampilan
2) Kewirausahaan
3) Pelestarian lingkungan hidup
4) Pramuka peduli
5) Napak tilas perjuangan pahlawan
6) Pengembaraan
7) Forum penegak
8) Giat prestasi
b. Kegiatan di kwartir antara lain:
1) Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK)
2) Kursus Instruktur
3) Kursus Pengelola Dewan Kerja (KPDK)
4) Pendidikan Bela Negara (PBN)
5) Raimuna (pertemuan pramuka penegak dan pandega putra dan putri)
6) Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp)
7) Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (Musppanitra)
8) Sidang Paripurna (untuk dewan kerja)
9) Pelatihan tanggap bencana
1439646621348.803 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 16/32
10) Gladian pemimpin satuan
11) Jamboree on the air and Jamboree on the internet (JotaJoti)
12) Pelatihan SAR (search and rescue)
5. Bentuk Kegiatan
a. Kegiatan Latihan Rutin
1) Mingguan
Merupakan program latihan yang dilaksanakan secara rutin satu minggu satu kali. diawali dengan upacara
pembukaan latihan, permainan ringan, kemudian dilanjutkan dengan penanaman nilainilai
dan keterampilan,
materi penyelesaian SKU, SKK dan SPG dan diakhiri dengan kesimpulan latihan dari materi inti yang disampaikan
pada upacara penutupan latihan.
2) Bulanan/ dua bulanan/ tiga bulanan/ menurut kesepakatan
Merupakan program latihan yang dilaksanakan untuk menciptakan suasana latihan yang berbeda dengan
latihan rutin mingguan. Latihan ini dapat dilakukan di luar pangkalan gugus depan, misalnya kegiatan bakti
kepada masyarakat seperti penyuluhan, kebersihan dan tanggap bencana, dan kegiatan yang bersifat
menyenangkan dan menantang seperti: menjelajah (hiking), mendayung (rowing), memanjat
(climbing), mendaki (mountaineering), teknik bertahan hidup (survival), orientasi
medan (orienteering), berenang (swimming), kegiatan permainan high impact dan low impact, bangunan
sederhana (pioneering), pertolongan pertama kedaruratan (first aid), berkemah (camping) dan lainlain.
b. Kegiatan Latihan Gabungan
Latihan gabungan adalah latihan bersama dengan gugus depan lain, sehingga terdapat pertukaran pengalaman
antarpramuka
penegak. Materi kegiatannya dapat sama dengan kegiatan bulanan/ dua bulanan/ tiga bulanan/
menurut kesepakatan.
c. Kegiatan Satuan Karya Pramuka
Pramuka penegak dapat mengembangkan minat dan bakatnya melalui satuan karya pramuka.
d. Kegiatan Partisipasi
Kegiatan partisipasi adalah kegiatan keikutsertaan pramuka dalam kegiatankegiatan
yang diselenggarakan oleh
lembaga pemerintah/nonpemerintah dan kegiatan luar negeri.
BAB V
UPAYA PENGEMBANGAN
Dalam pelaksanaannya, pola dan mekanisme pembinaan pramuka penegak ini dapat dikembangkan antara lain
melalui:
1. Optimalisasi supervisi, evaluasi, monitoring, dan pelaporan.
2. Pemutakhiran data potensi pramuka penegak.
3. Standarisasi pelatihan dan kegiatan.
BAB VI PENUTUP
Halhal
yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 21 Oktober 2013
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
BAGAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK
PETA PERJALANAN PENEGAK
MASYARAKAT
PANDEGA PEMBINA
USIA 21 TAHUN
LAKSANA
PENEGAK GARUDA
JENJANG PRAMUKA
PENEGAK
UJI SKU UJI SKK
1439646621477.757 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 17/32
BANTARA
UJI SKU
Jadi anggota Saka
PENGGALANG/ REMAJA 16 TH
CALON PENEGAK
13
BULAN
TAMU AMBALAN
� Pengukuhan Calon
Penegak
� Pendamping kiri
� Pendamping kanan
Upacara Penerimaan
Menetapkan Pendamping kiri (keterampilan)
Pendamping kanan (watak, mental spiritual)
Sosialisasi Ambalan
Jakarta, 21 Oktober 2013
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 176 TAHUN 2013
TENTANG
POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK
BAB I PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan
bagi kaum muda.
b. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda
dengan bimbingan anggota dewasa, guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
c. Sebagai organisasi pergerakan, langkahlangkah
pembinaan kaum muda bergerak maju menyesuaikan
perkembangan dan kebutuhan kaum muda, serta kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta ketentuanketentuan
pengembangan program peserta didik
yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
d. Gerakan Pramuka bertujuan membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa,
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilainilai
luhur bangsa dan memiliki
kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,
mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup.
e. Untuk mencapai tujuan itu, Gerakan Pramuka menghimpun kaum muda dalam satuan pramuka sesuai dengan
golongan usia, di antaranya satuan pramuka penegak yaitu untuk mereka yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun.
f. Pembinaan pramuka penegak dilaksanakan di kwartir, gugus depan, dan satuan karya pramuka, bersendikan
Sistem Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan untuk mencapai tujuan
Gerakan Pramuka.
g. Untuk melaksanakan pembinaan di kwartir, gugus depan, dan satuan karya pramuka, diperlukan pola pembinaan
pramuka penegak beserta mekanismenya.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud disusunnya pola dan mekanisme ini adalah untuk digunakan sebagai pedoman dalam
menyelenggarakan pembinaan bagi pramuka penegak dengan sistematis dan terarah.
b. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan pelaksanaan pembinaan pramuka penegak.
1439646621580.082 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 18/32
3. Dasar
a. UndangUndang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka
b. Keputusan Munaslub Gerakan Pramuka Tahun 2012 Nomor 05/Munaslub/2012 tentang Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008 Nomor 09/Munas/2008 tentang
Rencana Strategik Gerakan Pramuka 20092014.
d. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pokokpokok
Organisasi Gerakan Pramuka.
e. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka.
f. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
g. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 198 Tahun 2011 tentang Syarat
Kecakapan Umum.
4. Pengertian
a. Gugus depan disingkat gudep adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara
pendidikan kepramukaan serta sebagai wadah berhimpun anggota muda.
b. Pramuka adalah Warga Negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya
dan Darma Pramuka.
Pramuka juga merupakan sebutan bagi anggota muda Gerakan Pramuka yang terdiri atas pramuka siaga, pramuka
penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega.
c. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
d. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka
melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai
kepramukaan.
e. Pembina Pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas melatih
(membina) peserta didik di gugus depan.
f. Pamong Satuan Karya Pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas mendidik peserta didik
pada satuan karya pramuka (saka).
g. Andalan adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang menjadi pengurus di kwartir
Gerakan Pramuka.
h. Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, dan dipimpin oleh
Pradana dengan pendamping pembina ambalan.
i. Pembinaan secara umum diartikan sebagai usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan guna mencapai
suatu tujuan tertentu.
j. Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara terus menerus oleh
anggota dewasa terhadap peserta didik, dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan, serta Sistem Among yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, perkembangan dan
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
k. Pembinaan pramuka penegak adalah proses pendidikan dan pembinaan kepribadian, watak, budi pekerti,
pengetahuan, keterampilan, ketangkasan, kesehatan dan kesegaran jasmani, dan kepemimpinan bagi pramuka
penegak sehingga dapat hidup mandiri.
l. Pola Pembinaan Pramuka Penegak adalah kerangka kegiatan pembinaan bagi pramuka penegak.
m. Mekanisme Pembinaan adalah tahapan proses pembinaan secara terencana, terinci, dan terarah.
BAB II
MASALAH DAN PENDEKATAN
1. Masalah
Dalam pelaksanaan proses pembinaan pramuka penegak dan mekanismenya terdapat beberapa masalah yang
menjadi tantangan Gerakan Pramuka, antara lain:
a. Transisi dari masa remaja ke masa dewasa. b. Urbanisasi dan pengangguran.
c. Situasi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan nasional
1439646621679.704 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 19/32
d. Penurunan nilai moral kaum muda.
e. Perkembangan industrialisasi, teknologi yang tidak terkendali dan menurunnya kualitas lingkungan hidup.
f. Menurunnya semangat patriotisme dan nasionalisme kaum muda.
g. Meningkatnya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras (miras) di kalangan kaum muda.
h. Minat remaja terhadap Gerakan Pramuka semakin berkurang.
2. Pendekatan
Untuk mempermudah mengatasi berbagai masalah, dilakukan pendekatan melalui:
a. Kemitraan dan konsultasi.
b. Pendidikan yang efektif, efisien, berguna, dan bermanfaat.
c. Peningkatan kreativitas dan kemampuan berinovasi dalam kegiatan disesuaikan dengan perkembangan
lingkungan.
BAB III PEMBINAAN
1. Sasaran Pembinaan
Sasaran pembinaan pramuka penegak diarahkan kepada peningkatan kualitas yang mampu:
a. Melaksanakan kewajiban agamanya secara teratur.
b. Menyampaikan rasa syukur dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
c. Menghormati agama dan kepercayaan orang lain.
d. Menjalin komunikasi yang baik di antara keluarga dan masyarakat di sekitarnya. e. Mengendalikan emosi diri dan
emosi orang lain.
f. Menghargai pendapat orang lain.
g. Bekerjasama dan berinteraksi dengan orang lain di dalam sebuah kelompok h. Mematuhi aturan kelompok dan
sanggup menerima konsekuensinya.
i. Peduli terhadap orang lain dan lingkungannya.
j. Menghimpun dan memproses informasi yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah dalam mengambil
keputusan.
k. Berinovasi dan berkreasi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kegiatan keterampilan
kepramukaan.
l. Mengaplikasikan pengetahuan yang dimilikinya.
m. Menjaga dan memelihara kesehatan tubuh antara lain dengan berolahraga n. Memanfaatkan kemampuan
fisiknya.
o. Menjelaskan perkembangan fisik dan psikologis manusia.
2. Prinsip Pembinaan
Pembinaan Pramuka penegak adalah untuk mempersiapkan diri sebagai pemimpin yang bertanggungjawab kepada
diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan Tuhan Yang Maha Esa, melalui tri bina yaitu: bina diri, bina
satuan, dan bina masyarakat.
a. Bina diri adalah kegiatan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
b. Bina satuan adalah mempersiapkan diri menjadi Instruktur dalam keterampilan kepramukaan tertentu pada
perindukan siaga dan pasukan penggalang.
c. Bina masyarakat adalah mempersiapkan diri menjadi pemimpin di masyarakat.
3. Wadah Pembinaan
Wadah pembinaan pramuka penegak adalah sebagai berikut:
a. Wadah pembinaan di gugus depan:
1) Ambalan Penegak
Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak yang menghimpun sangga dan dipimpin
oleh Pradana dengan didampingi pembina ambalan sebagai penasehat.
2) Sangga
Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya dengan jumlah anggota
48
orang pramuka penegak.
3) Sangga Kerja
Sangga kerja adalah wadah untuk melaksanakan suatu tugas atau kegiatan yang anggotanya terdiri atas anggota1439646621797.337
Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 20/32
anggota sangga yang ada, jumlah anggota disesuaikan dengan beban tugas atau kegiatan yang diemban.
Sangga kerja bersifat sementara sampai tugas atau kegiatan selesai dilaksanakan.
b. Wadah pembinaan di satuan karya pramuka
Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan
nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya dalam melaksanakan pengabdiannya kepada
masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan
pembangunan serta peningkatan ketahanan nasional.
c. Wadah pembinaan di kwartir
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi
kepemimpinan di tingkat kwartir. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega beranggotakan pramuka penegak
dan pandega yang dipilih dalam Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (Musppanitra) bersifat
kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan
kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola kegiatan pramuka penegak dan
pandega.
4. Pelaksana Pembinaan
a. Pembinaan di gugus depan dilaksanakan oleh pembina yang berfungsi sebagai pembimbing, penasehat, motivator
dan pengarah ambalan penegak.
b. Pembinaan di saka dilaksanakan oleh pamong saka yang berfungsi sebagai pembimbing, penasehat, motivator
dan pengarah satuan karya pramuka.
c. Pembinaan di kwartir dilaksanakan oleh pimpinan kwartir yang berfungsi sebagai pembimbing, penasehat,
narasumber, pendukung sarana dan prasarana kegiatan, motivator dan konsultan Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pandega.
5. Materi Pembinaan
Materi pembinaan meliputi seluruh aspek kehidupan yang mencakup ranah pembinaan spiritual, emosional, sosial,
intelektual dan fisik melalui pencapaian syarat kecakapan umum (SKU), syarat kecakapan khusus (SKK), dan syarat
pramuka garuda (SPG).
6. Mekanisme Pembinaan
a. Tamu Ambalan
1) Tamu ambalan adalah seorang pramuka penggalang yang karena usianya dipindahkan dari pasukan
penggalang ke ambalan penegak, atau pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi
anggota Gerakan Pramuka.
2) Tamu ambalan wajib mengikuti latihan rutin ambalan dan diberi kesempatan menyesuaikan diri dengan adat
istiadat yang berlaku di ambalan tersebut.
3) Tamu ambalan beradaptasi paling lama 3 (tiga) bulan kemudian menjadi calon penegak.
4) Bagi anggota ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai tamu ambalan tersebut.
b. Calon Penegak
1) Calon penegak ialah tamu ambalan yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup menaati peraturan dan
adat ambalan, dan di terima oleh semua anggota ambalan untuk menjadi anggota ambalan tersebut.
2) Perpindahan status dari tamu ambalan menjadi calon penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana
dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota ambalan tersebut.
3) Lamanya menjadi calon penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
4) Calon penegak harus menyadari hak dan kewajibannya sebagai berikut:
a) Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah
b) Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan, dan musyawarah c) Harus mengikuti acara ambalan yang
bersangkutan
d) Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat penegak bantara
e) Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik ambalannya
5) Dalam proses pembinaan, setiap calon penegak didampingi oleh dua orang penegak bantara/laksana yang
berfungsi sebagai pendamping kanan (moral) dan pendamping kiri (keterampilan).
1439646621912.461 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 21/32
c. Penegak Bantara
1) Penegak Bantara adalah calon penegak yang telah memenuhi SKU bagi penegak bantara dan mentaati adat
ambalan.
2) Perpindahan dari calon penegak menjadi penegak bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang
bersangkutan mengucapkan Tri Satya dengan suka rela dan berhak memakai tanda pengenal untuk penegak bantara.
3) Selama menjadi penegak bantara diberi kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat dan
membentuk kepribadian yang kuat.
4) Seorang penegak bantara tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk:
a) Menyelesaikan SKU tingkat penegak laksana sehingga dapat dilantik sebagai penegak laksana.
b) Menempuh SKK sesuai dengan minat dan bakatnya sehingga mendapatkan tanda kecakapan khusus.
c) Mengembangkan bakat dan minatnya di satuan karya pramuka serta menyebarkan tugas pokok Saka
sesuai dengan kemampuannya dan Penegak Bantara yang menjadi anggota Saka, tidak meninggalkan gugus
depannya.
d) Berperanserta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang
ada padanya.
d. Penegak Laksana
1) Penegak Laksana ialah penegak bantara yang telah memenuhi SKU tingkat penegak laksana dan menaati
adat ambalan.
2) Perpindahan dari penegak bantara menjadi penegak laksana dilaksanakan dengan upacara kenaikan tingkat
dengan mengucapkan ulang janji Tri Satya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk penegak
laksana.
3) Selama menjadi penegak laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka dan
masyarakat.
4) Seorang penegak laksana tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya yang dikembangkan untuk:
a) Meningkatkan pencapaian SKK sehingga mendapatkan tanda kecakapan khusus yang lebih tinggi.
b) Memperdalam dan menambah keikutsertaannya dalam satuan karya pramuka
c) Mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka.
d) Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan atau kegiatan
untuk pramuka siaga atau pramuka penggalang.
e) Berperanserta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang
ada padanya.
e. Penegak Garuda
1) Penegak Garuda adalah pramuka penegak laksana yang telah menyelesaikan syarat pramuka garuda golongan
penegak, menaati adat ambalan dan dapat menjadi teladan bagi anggota yang lain.
2) Syarat menjadi Pramuka Penegak Garuda:
a. Menjadi contoh yang baik di gugus depan, di rumah, di sekolah/perguruan tinggi, di tempat kerja, dan di
masyarakat sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka.
b. Memahami UUD 1945, UU Gerakan Pramuka, serta Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Telah menyelesaikan SKU tingkat pramuka penegak laksana.
d. Memiliki TKK pramuka penegak sekurangkurangnya
10 (sepuluh) macam, terdiri dari 5 (lima) TKK wajib dan
5 (lima) TKK pilihan yang ditentukan oleh gugus depannya. Dari kesepuluh TKK tersebut sekurangkurangnya
3
(tiga) macam TKK tingkat utama dan 5 (lima) macam TKK tingkat madya.
e. Sekurangkurangnya
telah 3 (tiga) kali mengikuti pertemuan pramuka penegak, i tingkat ranting, cabang, daerah,
Nasional, atau internasional.
f. Dapat menggunakan komputer dan berkomunikasi dengan salahsatu bahasa internasional dengan baik.
g. Tergabung dalam salahsatu satuan karya pramuka.
h. Dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan/bersama di gugus depan atau di
satuan karya pramuka. i. Sebagai penabung yang rajin dan teratur.
j. Mampu menampilkan kecakapannya di bidang seni budaya, olahraga, ilmu engetahuan dan teknologi di
depan umum.
1439646622010.137 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 22/32
k. Dapat melakukan kegiatan pembangunan di lingkungannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian.
l. Aktif menjadi asisten/pembantu pembina di gugus depan
3) Seorang Penegak Garuda berkewajiban:
a) menjaga nama pribadi dan meningkatkan kemampuannya agar tetap menjadi teladan, baik bagi pramuka maupun
bagi anakanak
dan pemuda lainnya.
b) Memotivasi, membantu, dan menggiatkan temanteman
sesama pramuka untuk meenuhi syaratsyarat
pramuka
garuda.
7. Organisasi
a. Ambalan Penegak
1) Ambalan penegak terdiri dari 1232
orang pramuka penegak yang dibagi menjadi
34
kelompok yang disebut Sangga.
2) Ambalan Penegak menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung
kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan ambalan.
3) Sangga
a) Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 1620
tahun.
b) Jumlah anggota sangga adalah 48
orang pramuka penegak.
c) Pembentukan sangga dilakukan oleh para pramuka penegak sendiri.
d) Nama sangga dipilih di antara namanama
perintis, pencoba, pendobrak, penegas dan pelaksana. Nama tersebut
merupakan identitas sangga dan mengandung kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan sangga.
b. Dewan Ambalan Penegak
1) Dalam melaksanakan program kegiatan, ambalan membentuk dewan ambalan penegak yang terdiri dari:
a) Ketua yang disebut Pradana.
b) Sekretaris yang disebut Kerani.
c) Bendahara yang mengatur keuangan dan harta benda milik ambalan.
d) Pemangku Adat yakni pemimpin tata cara adat ambalan, pada hakekatnya adalah penjaga kode etik ambalan.
e) Beberapa orang anggota.
2) Dewan Ambalan Penegak bertugas:
a) Merancang dan melaksanakan program kegiatan. b) Mengevaluasi pelakanaan kegiatan.
c) Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan kepada pembina gudep.
d) Merekrut anggota baru.
e) Membantu sangga dalam mengintegrasikan anggota baru dalam sangga. c. Dewan Kehormatan Penegak
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab serta disiplin
para pramuka penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri dari beberapa anggota ambalan yang
sudah dilantik, diketuai oleh pemangku adat dan didampingi pembina.
2) Tugas Dewan Kehormatan Penegak adalah memberikan rekomendasi kepada ketua gugus depan untuk:
a) Pemberian penghargaan kepada pramuka penegak yang berprestasi, baik di dalam maupun di luar Gerakan
Pramuka.
b) Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap kode etik ambalan. c) Pemberian rehabilitasi anggota ambalan
penegak.
3) Pertemuan Dewan Kehormatan Penegak bersifat formal
a) Undangan disampaikan paling lama 1 (satu) minggu sebelumnya dan perihal yang akan dibicarakan
dicantumkan di undangan tersebut.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam pramuka. c) Tempat ditentukan lebih dahulu.
BAB IV KEGIATAN
1. Prinsip Kegiatan
Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada pramuka penegak untuk merencanakan, melaksanakan, dan
mengevaluasi kegiatan pramuka penegak. Adapun prinsipprinsip
kegiatan pramuka penegak adalah sebagai
berikut:
a. Dari, oleh, dan untuk pramuka penegak, dengan tanggungjawab pembina.
b. Berkarakter, dinamis, progresif, menantang, bermanfaat bagi diri dan masyarakat lingkungannya dan
1439646622120.447 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 23/32
berorientasi kepada 5 ranah pengembangan diri (spiritual, emosi, sosial, intelektual, dan fisik).
c. Membangkitkan, mendorong, dan mengarahkan serta mengatur dan mengembangkan keinginan/minat,
semangat serta keterampilan dan jiwa wirausaha pramuka penegak.
2. Metode Kegiatan
Kegiatan pramuka penegak dilaksanakan melalui metode, antara lain:
a. Permainan b. Diskusi
c. Ceramah
d. Demonstrasi e. Lomba
f. Kerja kelompok
g. Penugasan pribadi h. Perkemahan
i. Seminar dan lokakarya
Metode kegiatan pramuka penegak dilaksanakan dengan tetap memperhatikan:
a. Kesinambungan dan keteraturan
b. Kegiatan yang menarik dan mengandung pendidikan c. Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia
3. Materi Kegiatan
Materi kegiatan pada hakekatnya meliputi semua aspek kehidupan berupa nilainilai
dan keterampilan. Materi
dikemas sehingga memenuhi 4H sebagaimana dikemukakan Baden Powell yakni health (kesehatan jiwa dan
raga), Happiness (kebahagiaan yang meliputi 3 indikator yakni: kegembiraan, kedamaian, dan
kesyukuran), Helpfulness (tolong menolong/gotong royong), danHandicraft (hasta karya).
4. Jenis Kegiatan
a. Kegiatan di gugus depan antara lain:
1) Keterampilan
2) Kewirausahaan
3) Pelestarian lingkungan hidup
4) Pramuka peduli
5) Napak tilas perjuangan pahlawan
6) Pengembaraan
7) Forum penegak
8) Giat prestasi
b. Kegiatan di kwartir antara lain:
1) Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK)
2) Kursus Instruktur
3) Kursus Pengelola Dewan Kerja (KPDK)
4) Pendidikan Bela Negara (PBN)
5) Raimuna (pertemuan pramuka penegak dan pandega putra dan putri)
6) Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp)
7) Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (Musppanitra)
8) Sidang Paripurna (untuk dewan kerja)
9) Pelatihan tanggap bencana
10) Gladian pemimpin satuan
11) Jamboree on the air and Jamboree on the internet (JotaJoti)
12) Pelatihan SAR (search and rescue)
5. Bentuk Kegiatan
a. Kegiatan Latihan Rutin
1) Mingguan
Merupakan program latihan yang dilaksanakan secara rutin satu minggu satu kali. diawali dengan upacara
pembukaan latihan, permainan ringan, kemudian dilanjutkan dengan penanaman nilainilai
dan keterampilan,
materi penyelesaian SKU, SKK dan SPG dan diakhiri dengan kesimpulan latihan dari materi inti yang disampaikan
pada upacara penutupan latihan.
2) Bulanan/ dua bulanan/ tiga bulanan/ menurut kesepakatan
Merupakan program latihan yang dilaksanakan untuk menciptakan suasana latihan yang berbeda dengan
1439646622242.237 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 24/32
latihan rutin mingguan. Latihan ini dapat dilakukan di luar pangkalan gugus depan, misalnya kegiatan bakti
kepada masyarakat seperti penyuluhan, kebersihan dan tanggap bencana, dan kegiatan yang bersifat
menyenangkan dan menantang seperti: menjelajah (hiking), mendayung (rowing), memanjat
(climbing), mendaki (mountaineering), teknik bertahan hidup (survival), orientasi
medan (orienteering), berenang (swimming), kegiatan permainan high impact dan low impact, bangunan
sederhana (pioneering), pertolongan pertama kedaruratan (first aid), berkemah (camping) dan lainlain.
b. Kegiatan Latihan Gabungan
Latihan gabungan adalah latihan bersama dengan gugus depan lain, sehingga terdapat pertukaran pengalaman
antarpramuka
penegak. Materi kegiatannya dapat sama dengan kegiatan bulanan/ dua bulanan/ tiga bulanan/
menurut kesepakatan.
c. Kegiatan Satuan Karya Pramuka
Pramuka penegak dapat mengembangkan minat dan bakatnya melalui satuan karya pramuka.
d. Kegiatan Partisipasi
Kegiatan partisipasi adalah kegiatan keikutsertaan pramuka dalam kegiatankegiatan
yang diselenggarakan oleh
lembaga pemerintah/nonpemerintah dan kegiatan luar negeri.
BAB V
UPAYA PENGEMBANGAN
Dalam pelaksanaannya, pola dan mekanisme pembinaan pramuka penegak ini dapat dikembangkan antara lain
melalui:
1. Optimalisasi supervisi, evaluasi, monitoring, dan pelaporan.
2. Pemutakhiran data potensi pramuka penegak.
3. Standarisasi pelatihan dan kegiatan.
BAB VI PENUTUP
Halhal
yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 21 Oktober 2013
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
LAMPIRAN II KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 176 TAHUN 2013
TENTANG
POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PANDEGA
BAB I PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan
bagi kaum muda.
b. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda
dengan bimbingan anggota dewasa, guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
berttanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
c. Sebagai organisasi pergerakan, langkahlangkah
pembinaan kaum muda bergerak maju menyesuaikan
perkembangan dan kebutuhan kaum muda, serta kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta ketentuanketentuan
pengembangan program peserta didik
yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
d. Gerakan Pramuka bertujuan membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa,
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilainilai
luhur bangsa dan memiliki
kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup.
e. Untuk mencapai tujuan itu, Gerakan Pramuka menghimpun kaum muda dalam satuan pramuka sesuai
dengan golongan usia, di antaranya Satuan Pramuka Pandega yaitu untuk mereka yang berusia 21 sampai dengan
1439646622392.518 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 25/32
25 tahun.
f. Pembinaan Pramuka Pandega dilaksanakan di kwartir, gugus depan, dan satuan karya pramuka, bersendikan
Sistem Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan untuk mencapai tujuan
Gerakan Pramuka.
g. Untuk melaksanakan pembinaan di kwartir, gugus depan, dan satuan karya pramuka, diperlukan pola pembinaan
pramuka pandega beserta mekanismenya.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud disusunnya pola dan mekanisme ini adalah untuk digunakan sebagai pedoman dalam
menyelenggarakan pembinaan bagi pramuka pandega dengan sistematis dan terarah.
b. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan pelaksanaan pembinaan pramuka pandega
3. Dasar
a. UndangUndang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka
b. Keputusan Munaslub Gerakan Pramuka Tahun 2012 Nomor 05/Munaslub/2012 tentang Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008 Nomor 09/Munas/2008 tentang
Rencana Strategik Gerakan Pramuka 20092014.
d. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pokokpokok
Organisasi Gerakan Pramuka.
e. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka.
f. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 170A Tahun 2008 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
g. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 198 Tahun 2011 tentang Syarat
Kecakapan Umum.
4. Pengertian
a. Gugus depan disingkat gudep adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara
pendidikan kepramukaan serta sebagai wadah berhimpun anggota muda.
b. Pramuka adalah Warga Negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya
dan Darma Pramuka.
Pramuka juga merupakan sebutan bagi anggota muda Gerakan Pramuka yang terdiri atas pramuka siaga, pramuka
penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega
c. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
d. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia
pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai
kepramukaan.
e. Pembina Pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas melatih
(membina) peserta didik di gugus depan.
f. Pamong Satuan Karya Pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas mendidik peserta didik
pada satuan karya pramuka (saka).
g. Andalan adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang menjadi pengurus di kwartir
Gerakan Pramuka.
h. Racana adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega, dan dipimpin oleh
Ketua Dewan Racana dengan pendamping pembina racana.
i. Pembinaan secara umum diartikan sebagai usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan guna mencapai
suatu tujuan tertentu.
j. Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara terus menerus oleh
anggota dewasa terhadap peserta didik, dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan serta Sistem Among yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, perkembangan dan
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
k. Pembinaan Pramuka Pandega adalah proses pendidikan dan pembinaan kepribadian, watak, budi
pekerti, pengetahuan, keterampilan, ketangkasan, kesehatan dan kesegaran jasmani, dan kepemimpinan bagi
1439646622519.413 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 26/32
pramuka pandega sehingga dapat hidup mandiri.
l. Pola Pembinaan Pramuka Pandega adalah kerangka kegiatan pembinaan bagi pramuka pandega.
m. Mekanisme Pembinaan adalah tahapan proses pembinaan secara terencana, terinci, dan terarah.
a. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan
bagi kaum muda.
b. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda
dengan bimbingan anggota dewasa, guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
berttanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
c. Sebagai organisasi pergerakan, langkahlangkah
pembinaan kaum muda bergerak maju menyesuaikan
perkembangan dan kebutuhan kaum muda, serta kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta ketentuanketentuan
pengembangan program peserta didik
yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
d. Gerakan Pramuka bertujuan membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa,
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilainilai
luhur bangsa dan memiliki
kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup.
e. Untuk mencapai tujuan itu, Gerakan Pramuka menghimpun kaum muda dalam satuan pramuka sesuai
dengan golongan usia, di antaranya Satuan Pramuka Pandega yaitu untuk mereka yang berusia 21 sampai dengan
1439646622392.518 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 25/32
25 tahun.
f. Pembinaan Pramuka Pandega dilaksanakan di kwartir, gugus depan, dan satuan karya pramuka, bersendikan
Sistem Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan untuk mencapai tujuan
Gerakan Pramuka.
g. Untuk melaksanakan pembinaan di kwartir, gugus depan, dan satuan karya pramuka, diperlukan pola pembinaan
pramuka pandega beserta mekanismenya.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud disusunnya pola dan mekanisme ini adalah untuk digunakan sebagai pedoman dalam
menyelenggarakan pembinaan bagi pramuka pandega dengan sistematis dan terarah.
b. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan pelaksanaan pembinaan pramuka pandega
3. Dasar
a. UndangUndang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka
b. Keputusan Munaslub Gerakan Pramuka Tahun 2012 Nomor 05/Munaslub/2012 tentang Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008 Nomor 09/Munas/2008 tentang
Rencana Strategik Gerakan Pramuka 20092014.
d. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pokokpokok
Organisasi Gerakan Pramuka.
e. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka.
f. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 170A Tahun 2008 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
g. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 198 Tahun 2011 tentang Syarat
Kecakapan Umum.
4. Pengertian
a. Gugus depan disingkat gudep adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara
pendidikan kepramukaan serta sebagai wadah berhimpun anggota muda.
b. Pramuka adalah Warga Negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya
dan Darma Pramuka.
Pramuka juga merupakan sebutan bagi anggota muda Gerakan Pramuka yang terdiri atas pramuka siaga, pramuka
penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega
c. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
d. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia
pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai
kepramukaan.
e. Pembina Pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas melatih
(membina) peserta didik di gugus depan.
f. Pamong Satuan Karya Pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas mendidik peserta didik
pada satuan karya pramuka (saka).
g. Andalan adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang menjadi pengurus di kwartir
Gerakan Pramuka.
h. Racana adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega, dan dipimpin oleh
Ketua Dewan Racana dengan pendamping pembina racana.
i. Pembinaan secara umum diartikan sebagai usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan guna mencapai
suatu tujuan tertentu.
j. Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara terus menerus oleh
anggota dewasa terhadap peserta didik, dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan serta Sistem Among yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, perkembangan dan
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
k. Pembinaan Pramuka Pandega adalah proses pendidikan dan pembinaan kepribadian, watak, budi
pekerti, pengetahuan, keterampilan, ketangkasan, kesehatan dan kesegaran jasmani, dan kepemimpinan bagi
1439646622519.413 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 26/32
pramuka pandega sehingga dapat hidup mandiri.
l. Pola Pembinaan Pramuka Pandega adalah kerangka kegiatan pembinaan bagi pramuka pandega.
m. Mekanisme Pembinaan adalah tahapan proses pembinaan secara terencana, terinci, dan terarah.
BAB II
MASALAH DAN PENDEKATAN
1. Masalah
Dalam pelaksanaan proses pembinaan pramuka pandega dan mekanismenya terdapat beberapa masalah yang
menjadi tantangan Gerakan Pramuka, antara lain:
a. Proses menuju kedewasaan (menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, peduli dan taat asas).
b. Urbanisasi dan pengangguran.
c. Situasi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan nasional d. Penurunan nilai moral
kaum muda.
e. Perkembangan industrialisasi, teknologi yang tidak terkendali dan menurunnya kualitas lingkungan hidup.
f. Menurunnya semangat patriotisme dan nasionalisme kaum muda.
g. Meningkatnya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras (miras) di kalangan kaum muda.
h. Pergeseran orientasi hidup (pendidikan, pekerjaan, masa depan).
i. Minat kaum muda terhadap Gerakan Pramuka semakin berkurang. j. Belum tersedianya pembina pramuka
mahir golongan pandega.
2. Pendekatan
Untuk mempermudah mengatasi berbagai masalah, dilakukan pendekatan melalui:
a. Kemitraan dan konsultasi.
b. Pendidikan yang efektif, efisien, berguna, dan bermanfaat yang mengarah kepada peningkatan manajerial
dan entrepreuneur.
c. Peningkatan kreativitas dan kemampuan berinovasi dalam kegiatan disesuaikan dengan perkembangan
lingkungan.
d. Pemberian tanggungjawab terhadap pengelolaan dalam peningkatan program kegiatan yang kreatif dan
inovatif.
BAB III
PEMBINAAN
1. Sasaran Pembinaan
Sasaran pembinaan Pramuka Pandega diarahkan kepada peningkatan kualitas yang mampu:
a. Meningkatkan ketaatan beribadah dengan selalu mengamalkan ajaran agama dan kepercayaannya.
b. Memimpin kegiatan keagamaan.
c. Menjaga kerukunan hidup antar umat beragama.
d. Menentukan pilihan hidupnya serta memahami konsekuensinya. e. Mengelola emosi.
f. Mengungkapkan dan menghargai perasaan oranglain. g. Membangun kerjasama dalam sebuah kelompok.
h. Membuat perbedaan dengan melakukan perbedaan.
i. Membangun komunikasi yang baik dengan teman.
j. Mandiri, memimpin dan toleransi dengan orang lain. k. Berinovasi dan berpikir kreatif.
l. Menggunakan informasi dan menyikapi dengan cara yang berbeda. m. Menerapkan teknologi tepat guna.
n. Meningkatkan kebugaran tubuhnya dengan berolahraga. o. Bersikap sportif.
p. Menjaga kebersihan diri dan lingkungannya.
2. Prinsip Pembinaan
Pembinaan Pramuka Pandega adalah untuk mempersiapkan diri sebagai pemimpin yang bertanggungjawab kepada
diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, Negara dan Tuhan Yang Maha Esa, melalui tri bina yaitu: bina diri, bina
satuan, dan bina masyarakat.
a. Bina diri adalah kegiatan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
b. Bina satuan adalah menjadi Instruktur dalam keterampilan kepramukaan tertentu pada perindukan siaga,
pasukan penggalang dan ambalan penegak.
c. Bina masyarakat adalah menjadi pemimpin, penyuluh, pelopor dan peneliti di
masyarakat.
1439646622649.866 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 27/32
3. Wadah Pembinaan
Wadah pembinaan pramuka pandega adalah sebagai berikut:
a. Wadah pembinaan di gugus depan:
1) Racana Pandega
Racana Pandega adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega yang menghimpun reka dan dipimpin oleh
ketua dengan didampingi pembina sebagai konsultan.
2) Reka
Reka adalah kelompok belajar yang dibentuk berdasarkan minat yang sama dengan jumlah 36
orang pramuka
pandega.
3) Reka Kerja
Reka Kerja adalah wadah untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program kegiatan di gugus depan.
Jumlah anggota disesuaikan dengan beban tugas atau kegiatan yang diemban. Reka kerja bersifat sementara sampai
tugas atau kegiatan selesai dilaksanakan.
b. Wadah pembinaan di satuan karya pramuka
Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan
nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya dalam melaksanakan pengabdiannya kepada
masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan
pembangunan serta peningkatan ketahanan nasional.
c. Wadah Pembinaan di Kwartir
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi
kepemimpinan di tingkat kwartir yang beranggotakan pramuka penegak dan pandega yang dipilih dalam
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (Musppanitra) bersifat kolektif dan kolegial yang
merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang
dan kepercayaan untuk mengelola kegiatan pramuka penegak dan pandega.
4. Pelaksana Pembinaan
a. Pembinaan di gugus depan dilaksanakan oleh pembina yang berfungsi sebagai pembimbing, penasehat, motivator
dan pengarah racana pandega.
b. Pembinaan di saka dilaksanakan oleh pamong saka yang berfungsi sebagai pembimbing, penasehat, motivator
dan pengarah satuan karya pramuka.
c. Pembinaan di Kwartir dilaksanakan oleh pimpinan kwartir yang berfungsi sebagai pembimbing, narasumber,
pendukung sarana dan prasarana kegiatan, motivator dan konsultan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
5. Materi Pembinaan
Materi pembinaan meliputi seluruh aspek kehidupan yang mencakup ranah pembinaan spiritual, emosional, sosial,
intelektual dan fisik melalui pencapaian syarat kecakapan umum (SKU), syarat kecakapan khusus (SKK), dan syarat
pramuka garuda (SPG).
6. Mekanisme Pembinaan
a. Tamu Racana
1) Tamu racana adalah seorang pramuka penegak yang karena usianya dipindahkan dari ambalan
penegak ke racana pandega, atau pemuda yang berusia 21 sampai dengan 25 tahun yang belum pernah
menjadi anggota Gerakan Pramuka.
2) Tamu racana wajib mengikuti latihan rutin racana dan diberi kesempatan menyesuaikan diri dengan adat
istiadat yang berlaku di racana tersebut.
3) Tamu racana beradaptasi paling lama 3 (tiga) bulan kemudian menjadi calon pandega
4) Bagi anggota racana lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai tamu racana tersebut.
b. Calon Pandega
1) Calon pandega ialah tamu racana yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup menaati peraturan dan
adat racana, dan di terima oleh semua anggota racana untuk menjadi anggota racana tersebut.
2) Lamanya menjadi calon pandega sedikitnya 6 (enam) bulan.
3) Calon pandega dipersiapkan untuk menjadi pemimpin (pembina pramuka) yang cakap, jujur, dan bertanggung
1439646622767.755 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 28/32
jawab.
4) Selama menjadi calon pandega wajib menyelesaikan SKU golongan pandega sambil mempraktekannya di dalam
satuan siaga, penggalang atau penegak.
5) Para calon pandega diberi kesempatan untuk untuk mengembangkan kepribadian kepemimpinan dan
meningkatkan jiwa pengabdian kepada masyarakat.
6) Dalam proses pembinaan, setiap calon pandega didampingi oleh dua orang pandega yang berfungsi sebagai
pendamping kanan (moral) dan pendamping kiri (keterampilan).
c. Pandega
1) Pandega adalah calon pandega yang telah menyelesaikan SKU tingkat pandega dan menaati adat racana.
2) Perpindahan dari calon pandega menjadi pandega dilakukan dengan upacara sederhana dengan dialog yang
mengandung pendidikan bagi segenap anggota racana dengan diikuti pengucapan Tri Satya.
3) Pandega wajib mengikuti kegiatan di satuan karya pramuka, guna meningkatkan kemampuan dan
keterampilannya dalam bidang yang diminatinya.
4) Pandega yang menjadi anggota saka, tidak meninggalkan gugus depannya.
5) Pandega diharapkan memenuhi SKK pramuka pandega.
6) Pandega berusaha sendiri meningkatkan keterampilannya dan kemampuannya sehingga dapat lebih banyak
membantu dirinya agar dapat mandiri di samping dapat membantu Gerakan Pramuka baik dalam hal pengelolaan
kwartir maupun gugus depan.
d. Pandega terus berlatih dan melakukan kegiatan lainnya untuk:
1) Mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka, sehingga dapat
memperkaya pengetahuan, pengalaman, dan keterampilannya.
2) Berperan serta dalam menyelenggarakan latihan dan kegiatan di tingkat kwartir secara perorangan atau
bersamasama
serta memberikan bantuan kepada kwartir dan berusaha untuk menambah jumlah pembina
pramuka.
3) Membaktikan dirinya kepada masyarakat, secara perorangan atau bersamasama.
e. Pandega Garuda
1) Pandega Garuda adalah pramuka pandega yang telah menyelesaikan syarat pramuka garuda golongan
pandega, menaati adat racana dan dapat menjadi teladan bagi anggota yang lain.
2) Syarat menjadi Pramuka Pandega Garuda:
a) Menjadi contoh yang baik di gugus depan, di rumah, di sekolah/perguruan tinggi, di tempat kerja, dan di
masyarakat sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka.
b) Memahami dan dapat menjelaskan dengan baik UUD 1945, UU Nomor 12
Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, dan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c) Telah menyelesaikan SKU pramuka pandega
d) Sekurangkurangnya
telah mengikuti tiga kali acara yang dipilihnya antara lain:
(1) pertemuan pramuka penegak dan pandega di tingkat ranting, cabang, daerah, Nasional, atau internasional.
(2) perkemahan wirakarya, perkemahan salahsatu saka, atau perkemahan bakti sekurangkurangnya
di tingkat
cabang.
(3) integrasi masyarakat atau pembuatan proyekproyek
kegiatan.
e) Memiliki keterampilan komputer sekaligus salahsatu bahasa internasional dengan baik.
f) Sekurangkurangnya
sudah pernah 3 (tiga) kali membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan,
penilaian, dan penyelesaian masalah dari salahsatu kegiatan berikut:
(1) pesta siaga
(2) perkemahan penggalang
(3) raimuna, perkemahan wirakarya, musppanitra, atau pertemuan pramuka penegak dan pandega lainnya.
g) Sekurangkurangnya
telah 3 (tiga) kali membantu atau memimpin kegiatan
pembangunan fisik atau nonfisik di masyarakat.
h) Aktif menjadi asisten/pembantu pembina di gugus depan.
3) Seorang Pandega Garuda berkewajiban:
a) menjaga nama pribadi dan meningkatkan kemampuannya agar tetap menjadi teladan, baik bagi pramuka
1439646622921.541 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 29/32
maupun bagi anakanak
dan pemuda lainnya.
b) Memotivasi, membantu dan, menggiatkan temanteman
sesama pramuka untuk memenuhi syaratsyarat
pramuka garuda.
(lihat bagan mekanisme pembinaan pramuka pandega. hlm.24)
7. Organisasi
a. Racana Pandega
1) Racana pandega beranggotakan paling banyak 30 orang pramuka pandega yang dapat dibagi menjadi
beberapa kelompok kecil sesuai dengan minat dan aktivitasnya yang disebut reka.
2) Racana pandega menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung
kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan racana.
3) Reka
a) Reka adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia 2125
tahun yang disebut pramuka pandega.
b) Jumlah anggota reka adalah 48
pramuka pandega.
c) Pembentukan reka dilakukan oleh para pramuka pandega sendiri. d) Nama reka dapat disesuaikan dengan minat
anggota reka.
4) Untuk melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan, racana pandega dapat membentuk reka kerja. Reka
Kerja bersifat sementara sampai tugas atau pekerjaan selesai dilaksanakan.
Racana dipimpin oleh seorang ketua racana yang dipilih melalui musyawarah anggota racana. Organisasi racana
disusun sesuai organisasi yang terdapat di masyarakat pada umumnya, karena pada usia pandega sudah
terjun dalam kehidupan masyarakat.
Dalam organisasi racana terdapat Dewan Racana Pandega dan Dewan Kehormatan.
b. Dewan Racana Pandega
1) Dewan Racana Pandega terdiri dari:
a) Ketua
b) Sekretaris
c) Bendahara yang mengatur keuangan dan harta benda milik racana
d) Pemangku adat yakni yang memimpin tata cara adat racana, yang pada hakekatnya adalah penjaga kode
etik racana.
e) Beberapa orang anggota
2) Dewan Racana Pandega bertugas:
a) Merancang program kegiatan
b) Mengurus dan mengatur kegiatan
c) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
d) Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan kepada pembina gudep
e) Merekrut anggota baru
f) Mencari/menggali sumber dana dan dilaporkan kepada pembina gudep g) Mengelola dana untuk menjalankan
program kegiatan
c. Dewan Kehormatan Pandega
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para pramuka pandega, dibentuk Dewan
Kehormatan Pandega yang terdiri atas para anggota racana yang sudah dilantik diketuai oleh pemangku adat dan
didampingi pembina.
2) Dewan kehormatan pandega dibentuk untuk mendampingi Dewan Racana
Pandega.
3) Tugas Dewan Kehormatan Pandega adalah untuk memberikan rekomendasi kepada ketua gugus depan:
a) Pemberian penghargaan kepada pandega yang berprestasi, baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
b) Pemberian tindakan hukum atas pelanggaran terhadap kode kehormatan
c) Pemberian rehabilitasi anggota racana pandega.
4) Pertemuan Dewan Kehormatan Pandega bersifat formal
a) Undangan disampaikan paling lama 1 (satu) minggu sebelumnya dan perihal yang akan dibicarakan
dicantumkan di undangan tersebut.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam pramuka. c) Tempat ditentukan lebih dahulu.
1439646623030.28 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 30/32
BAB IV KEGIATAN
1. Prinsip Kegiatan
Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada pramuka pandega untuk merencanakan, melaksanakan,
mengevaluasi dan mengembangkan kegiatan yang diinginkan pramuka pandega. Adapun prinsipprinsip
kegiatan
pramuka pandega adalah sebagai berikut:
a. Dari, oleh, dan untuk pramuka pandega, dengan tanggungjawab pembina pandega. b. Berkarakter, dinamis,
progresif, menantang, bermanfaat bagi diri dan masyarakat
lingkungannya dan berorientasi kepada 5 ranah pengembangan diri (spiritual, emosi, sosial, intelektual, dan fisik).
c. Mengembangkan keterampilan kewirausahaan pramuka pandega. d. Membangun Jiwa kepeloporan di
masyarakat.
2. Metode Kegiatan
Kegiatan pramuka pandega dilaksanakan melalui metode, antara lain:
a. Permainan b. Diskusi
c. Ceramah
d. Demonstrasi e. Lomba
f. Kerja kelompok
g. Penugasan pribadi h. Perkemahan
i. Penelitian
j. Seminar dan lokakarya k. Pilot project
Metode kegiatan pramuka pandega dilaksanakan dengan tetap memperhatikan:
1) Kesinambungan dan keteraturan.
2) Kegiatan yang menarik dan mengandung pendidikan.
3) Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia.
3. Materi Kegiatan
Materi kegiatan pada hakekatnya meliputi semua aspek kehidupan berupa nilainilai
dan keterampilan. Materi
dikemas sehingga memenuhi 4H sebagaimana dikemukakan Baden Powell yakni health (kesehatan jiwa dan
raga), Happiness (kebahagiaan yang
meliputi 3 indikator yakni: kegembiraan, kedamaian, dan kesyukuran), Helpfulness
(tolong menolong/gotong royong), dan Handicraft (hasta karya).
4. Jenis Kegiatan
a. Kegiatan di gugus depan antara lain:
1) Keterampilan
2) Kewirausahaan
3) Pelestarian lingkungan hidup
4) Pramuka peduli
5) Gladian kepemimpinan
6) Pengembaraan
7) Forum Pandega
8) Gladian Wawasan Kebangsaan
9) Gladian Manajerial
10) Gladian Teknologi Informasi
b. Kegiatan di kwartir antara lain:
1) Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK)
2) Kursus Instruktur
3) Kursus Pembina Pramuka Mahir
4) Kursus Pengelolaan Dewan Kerja (KPDK)
5) Pendidikan Bela Negara (PBN)
6) Raimuna (Pertemuan Pramuka Pandega dan Pandega Putra dan Putri)
7) Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp)
8) Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera (Musppanitera)
9) Sidang Paripurna (untuk Dewan Kerja)
1439646623138.396 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 31/32
10) Pelatihan Tanggap Bencana
11) Pelatihan SAR
12) Jamboree on the Air (JOTA) dan Jamboree on the Internet (JOTI)
5. Bentuk Kegiatan
a. Kegiatan Latihan Rutin
1) Mingguan
Merupakan program latihan yang dilaksanakan secara rutin satu minggu satu kali. diawali dengan upacara
pembukaan latihan, permainan ringan, kemudian dilanjutkan dengan penanaman nilainilai
dan keterampilan,
materi penyelesaian SKU,SKK dan SPG dan diakhiri dengan kesimpulan latihan dari materi inti yang disampaikan
pada upacara penutupan latihan.
2) Bulanan/ dua bulanan/ tiga bulanan/ menurut kesepakatan
Merupakan program latihan yang dilaksanakan untuk menciptakan suasana latihan yang berbeda dengan
latihan rutin mingguan. Latihan ini dapat dilakukan di luar pangkalan gugus depan, misalnya:
a) Kegiatan bakti masyarakat dengan membentuk kelompok binaan,
penyuluhan, tanggap bencana dan lainlain.
b) Kegiatan yang bersifat menyenangkan dan menantang seperti: menjelajah (hiking), mendayung
(rowing), memanjat (climbing), mendaki (mountaineering), teknik bertahan hidup (survival), orientasi
medan (orienteering), berenang(swimming), kegiatan permainan high impact dan low
impact, bangunan sederhana (pioneering), pertolongan pertama kedaruratan
(first aid), berkemah (camping) dan lainlain.
b. Kegiatan Latihan Gabungan
Latihan gabungan adalah latihan bersama dengan gugus depan lain, sehingga terdapat pertukaran pengalaman
antarpramuka
pandega. Materi kegiatannya dapat sama dengan kegiatan bulanan/ dua bulanan/ tiga bulanan/
menurut kesepakatan.
c. Kegiatan satuan karya pramuka
Pramuka pandega dapat mengembangkan minat dan bakatnya melalui satuan karya pramuka dan kelompok minat
khusus lainnya seperti fotografi, jurnalistik, teknologi informasi, seni budaya dan lainlain.
d. Kegiatan Partisipasi
Kegiatan partisipasi adalah kegiatan keikutsertaan pramuka dalam kegiatankegiatan
yang diselenggarakan oleh
lembaga pemerintah/non pemerintah dan kegiatan luar negeri.
BAB V
UPAYA PENGEMBANGAN
Dalam pelaksanaannya pola dan mekanisme pembinaan pramuka pandega ini dapat dikembangkan antara lain
melalui:
1. Promosi hasil inovasi
2. Optimalisasi supervisi, evaluasi, monitoring dan pelaporan.
3. Pendataan potensi Pramuka Pandega
4. Standarisasi pelatihan dan kegiatan
5. Penelitian dan pengembangan
BAB VI PENUTUP
Halhal
yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Jakarta, 21 Oktober 2013
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
Kelompok Kerja Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega:
1. Kak Susi Yuliati, Andalan Nasional
2. Kak Muklis, Dewan Kerja Nasional
3. Kak Poernoto, Andalan Nasional
4. Kak Sutrisno KS, Pembina Racana UNJ
1439646623239.149 Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega | Jukran 176 Pola dan Mekanisme Pramuka Penegak Pandega
http://jukran176.blogspot.com/2014/04/jukran176poladanmekanismepembinaan.
html 32/32
5. Kak R.M. Iqbal, Pusdiklatnas
6. Kak Desi Ampriani, Staff Diklatpram
7. Kak Deden Syefrudin, Staff Hublu
8. Kak Abdul Razak LN, DKN
9. Kak Tangguh Pramono, DKN
10. Kak M FuadAlbaar, DKN
11. Kak Oki Pringgodani, DKD Sumbar
12. Kak Meike Lawalata, DKD Maluku
13. Kak Miftah Khairiyah, DKD Jatim
14. Kak Aryo Wira Setiawan, DKD Sultra
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon