Baca Juga
Sebelum pemilihan ketua gudep ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Penetapan Calon
- Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Mugus, Ketua Gudep sudah menyampaikan nama-nama yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua Gudep dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan kepada semua yang berhak hadir dalam Mugus.
- Yang berhak menjadi calon Ketua Gudep adalah:
- Para Pembina satuan di gudep tersebut.
- Para Pembantu Pembina di gudep tersebut.
- Ketua Gudep yang akan berakhir masa baktinya.
- Yang berhak menjadi calon Anggota BPKG adalah:
- Anggota Mabigus
- Pembina dan Pembantu Pembina Satuan
- Pemilihan dan Pengambilan Keputusan dalam Mugus
- MufakatKeputusan Mugus diupayakan dengan sungguh-sungguh berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Pemungutan suaraJika tidak dicapai mufakat, Mugus mengambil keputusan dengan pemungutan suara yang caranya sebagai berikut:
- Lisan, pemilih menyebut nama calon.
- Tertulis dan rahasia, pemilih menuliskan nama calon di kertas pemungutan suara, lalu dilipat sehingga tulisan nama tidak terlihat siapapun atau rahasia.
- Keputusan syah apabila calon memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
- PelantikanPelantikan dilaksanakan segera setelah terpilih Ketua Gudep oleh Ketua Presidium.
Itulah tata cara dalam pemilihan ketua gugus depan di sekolah.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon