Tentang Saka Wira Kartika

Baca Juga

Saka atau Satuan Karya Pramuka Wira Kartika merupakan salah satu Satuan Karya Pramuka yang bersifat nasional. Saka yang dibentuk lewat kerjasama antara Kwartir Nasional dengan TNI Angkatan Darat ini bertujuan untuk mengembangkan pendidikan bela negara. Di samping Saka Wira Kartika, saka lainnya yang bersifat nasional seperti Saka Bhayangkara, Saka Bahari, Saka Bakti Husada, Saka Dirgantara, Saka Kencana, Saka Taruna Bumi, Saka Wanabakti, Saka Pariwisata, Saka Kalpataru, dan Saka Widya Budaya Bakti.


Saka Wira Kartika adalah wadah kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk meningkatkan kesadaran bela negara melalui pengetahuan dan keterampilan di bidang matra darat. Membentuk patriot bangsa yang setia, berbakti, dan menjunjung tinggi nilai luhur bangsa serta tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Matra darat sendiri dapat diartikan sebagai segala aktifitas dan kegiatan yang dilakukan secara terorganisir, perorangan ataupun kelompok yang memanfaatkan kondisi alam di darat seperti hutan, gunung, rawa, dan sungai.


Saka Wira Kartika dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama antara TNI AD dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor Perkasad 182/X/2007 dan Nomor 199 Tahun 2007 tentang  Kerjasama dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Bela Negara dan Kepramukaan. Diperkuat dengan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 13/Munas/2008 tentang Satuan Karya Pramuka Wira Kartika. Dalam pelaksanaannya Saka ini diatur oleh Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 205 Tahun 2009 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wira Kartika.

Lambang Saka Wira Kartika
Lambang Saka Wira Kartika berbentuk segi lima beraturan dengan warda dasar merah dan putih. Di dalamnya terdapat gambar Kartika Eka Paksi, 2 buah tunas kelapa, 2 untai batang padi yang menguning, dan pita bertuliskan Saka Wira Kartika. Gambar Kartika Eka Paksi merupakan lambang dan semboyan TNI Angkatan Darat.

Saka atau satuan Karya Pramuka Wira Kartika memiliki lambang atau logo berbentuk segi lima beraturan dengan warda dasar merah dan putih dilengkapi serangkaian gambar di dalamnya. Sebagaimana lambang-lambang lainnya, lambang Saka Wira Kartika tentunya diciptakan disertai dengan arti dan makna kiasan. Arti dan makna tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari logo itu sendiri.

Bentuk, bahan, ukuran, dan arti lambang Saka Wira Kartika diatur dalam Jukran Satuan Karya Pramuka Wira Kartika. Adalah Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 205 Tahun 2009 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wira Kartika yang secara detail mengaturnya. Dalam Petunjuk Penyelenggaraan tersebut terkait dengan lambang, bendera, dan tanda jabatan dalam salah satu Saka yang bersifat nasional ini diatur dalam bab VIII.

Saka Wira Kartika adalah salah satu Satuan Karya Pramuka yang memberikan pengetahuan dan keterampilan khusus di bidang matra darat. Matra darat adalah segala aktifitas dan kegiatan yang dilakukan secara terorganisir, perorangan ataupun kelompok yang memanfaatkan kondisi alam di darat seperti hutan, gunung, rawa, dan sungai. Saka Wira Kartika dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama antara TNI AD dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Arti Lambang Saka Wira Kartika
Lambang Saka Wira Kartika mempunyai arti :
  • Warna dasar merah putih melambangkan bendera kebangsaan Republik Indonesia
  • Lambang Kartika Eka Paksi, terdiri atas kata "kartika" yang berarti bintang, "eka" yang berarti satu, dan "paksi" yang berarti burung. Di atas burung terdapat Bintang Emas yang melambangkan kemenangan yang gemilang. Di dada Burung terdapat warna Merah Putih dan yang melambangkan kesucian dan keberanian. Sehingga keseluruhan melambangkan keperkasaan tanpa tanding dalam menjujung tinggi cita-cita luhur bangsa Indonesia.
  • Tunas Kelapa Gerakan Pramuka. Melambangkan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya serbaguna. Seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
  • Dua tangkai padi yang menguning melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan.
  • Segilima, Melambangkan Dasar Negara Republik Indonesia, yakni Pancasila.
  • Garis tepi warna kuning, melambangkan jiwa Pramuka yang kesatria.
  • Untaian pita berwarna merah dengan tulisan Saka Wira Kartika berwarna hitam :
  • Warna Pita merah melambangkan keberanian.
  • Warna tulisan hitam melambangkan ketegasan.
  • Tulisan Saka Wira Kartika :
  • Saka (Satuan Karya Pramuka) adalah wadah pendidikan guna menyakurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang Ilmu pengetahuan dan tehnologi.
  • Wira adalah kesatria muda yang terampil, tangkas dan cerdas.
  • Kartika adalah bintang yang tinggi, melambangkan cita-cita yang tinggi dan berbudi luhur.
Penggunaan dan Pemakaian Lambang Saka Wira Kartika
Lambang Saka Wira Kartika dipergunakan untuk :
  • Tanda Pengenal anggota Saka Wira Kartika
  • Sebagai tanda pengenal, lambang Saka Wira Kartika dibuat dari kain. Tanda Pengenal satuan ini dikenakan di seragam pramuka pada lengan baju sebelah kiri. Pemakaian tanda ini hanya boleh dilakukan jika anggota sedang mengikuti kegiatan Saka Wira Kartika atau mewakili atas nama Saka Wira Kartika.
  • Bendera Saka Wira Kartika
  • Bendera Saka Wira Kartika berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran empat berbanding tiga. Di tengahnya terdapat lambang Saka Wira Kartika dengan tulisan "Saka Wira Kartika" di atas warna dasar berwarna hijau.
Anggota Saka Wira Kartika
Layaknya pada Satuan Karya Pramuka lainnya, anggota Saka Wira Kartika disyaratkan seorang Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega baik putera dan puteri yang menjadi anggota gugusdepan di wilayah cabang atau ranting di mana Saka Wira Kartika itu berada.

Untuk dapat mendaftar sebagai anggota Saka Wira Kartika seorang pramuka harus :

Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Penegak Laksana atau Pramuka Pandega
Terdaftar sebagai anggota gugusdepan di kwarcab di mana Saka Wira Kartika itu berada.
Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Wira Kartika secara sukarela dan tertulis.
Mendapat surat izin dari orang tua dan Pembina Gudepnya.
Calon Penegak dan calon Pandega dapat mendaftar dengan catatan selambatnya 6 bulan setelahnya pramuka tersebut telah dilantik menjadi Penegak Bantara atau Pandega.
Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain.


Krida dan TKK Saka Wira Kartika
Saka Wira Kartika memiliki lima krida, yaitu :
Krida Navigasi Darat
Krida ini terdiri atas empat Syarat Kecakapan Khusus (SKK) yaitu SKK Pengetahuan Peta dan Medan, SKK Kompas Siang dan Malam, SKK Pengetahuan Resection dan Intersection, dan SKK Pengetahuan Global Position System (GPS).
Krida Pioneering
Krida Pioneering terdiri empat SKK yaitu SKK Tali Temali, SKK Pembuatan Jembatan Improvisasi, SKK Pembuatan Perkemahan, dan SKK Bekal Air dan Listrik
Krida Mountainering
Krida Pioneering terdiri tiga SKK yaitu SKK Panjat Tebing, SKK Turun Tebing, dan SKK Travesing
Krida Survival
Krida Survival terdiri tiga SKK yaitu SKK Jenis-jenis Tumbuhan, SKK Jenis-jenis Binatang, dan SKK Hutan Gunung dan Ralasuntai
Krida Penanggulangan Bencana
Krida Penanggulangan Bencana terdiri empat SKK yaitu SKK Manajemen Penanggulangan Bencana, SKK Perjalanan dan Penanganan Gawat Darurat (PPGD), SKK Pengetahuan Komunikasi Radio, dan SKK Tata Cara Memasak

Selengkapnya mengenai Krida, SKK (Syarat Kecakapan Khusus), beserta gambar krida dan dan TKK (Tanda Kecakapan Khusus) dalam Saka Wira Kartika akan dijelaskan dalam artikel tersendiri.

Kegiatan Saka Wira Kartika
Satuan Karya Pramuka Wira Kartika memiliki beberapa kegiatan yang meliputi :

Latihan rutin Saka Wira Kartika
Perkemahan Bakti Wira Kartika
Perkemahan antar Satuan Karya (Peran Saka)
Kegiatan khusus untuk kepentingan tertentu, misalnya; persiapan lomba, ulang tahun Saka Wira Kartika, Hari Pramuka, dan lain-lain.

Itulah beberapa hal terkait dengan Saka Wira Kartika yang menjadi salah satu Satuan Karya Pramuka tingkat nasional.
Previous
Next Post »