SK PENGANGKATAN DEWAN AMBALAN

Baca Juga

KEPUTUSAN
GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA KAB. CIAMIS 09.07.04.061 � 09.07.04.062
NOMOR : 003 TAHUN 2016
TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS
DEWAN AMBALAN KH.MUSLIM DAN SITI KHODIJAH
PANGKALAN SMK AL � HUDA SADANANYA - CIAMIS
MASA BAKTI TAHUN 2016 - 2017

Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerkan Pramuka Kabupaten Ciamis 09.07.04.061 � 09.07.04.062  Pangkalan  SMK Al Huda Sadananya Ciamis :

Menimbang
:
1.    Bahwa Musyawarah Ambalan adalah kekuasaan tertinggi bagi satuan Pramuka Penegak di Pangkalannya masing-masing dan dilaksanakan satu kali dalam masa jabatannya.
2.    Bahwa Dewan Ambalan adalah wadah pembinaan dan pengembangan kepemimpinan yang dibentuk dalam Musyawarah Ambalan.
3.    Bahwa Dewan Ambalan adalah pelengkap Gugus Depan yang bertugas membantu Mabigus dalam menjalankan programnya.
Mengingat
:
1.    Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
2.    Keputusan Presiden RI Nomor 238 tahun 1961 tentang Organisasi Gerakan Pramuka.
3.    Keputusan Presiden RI Nomor 024 tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
4.    Keputusan Kwartir Nasional Nomor 203 tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
5.    Keputusan Kwartir Nasional Nomor 088 tahun 1981 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
6.    Keputusan Kwartir Nasional Nomor 214 tahun 2007 tentang Peraturan Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
7.    Keputusan Musyawarah Ambalan KH. Muslim dan Siti Khodijah.
Memperhatikan
:
1.    Laporan Dewan Ambalan masa bakti tahun 2015 - 2016 tentang susunan pengurus Dewan Ambalan KH. Muslim dan Siti Khodijah masa bakti 2016 - 2017.
2.    Konsultasi Dewan Ambalan dengan Pembina Penegak serta Dewan Ambalan masa bakti tahun 2016 - 2017.



MEMUTUSKAN

MENETAPKAN
:

Pertama
:
Mencabut Surat Keputusan terdahulu tentang kepengurusan Dewan Ambalan KH. Muslim dan Siti Khodijah masa bakti tahun 2015 - 2016 serta mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala pengabdiannya selama masa baktinya.
Kedua
:
Mengukuhkan susunan Pengurus Dewan Ambalan KH. Muslim dan Siti Khodijah masa bakti tahun 2016 - 2017 seperti yang terlampir dalam Surat Keputusan ini.
Ketiga
:
Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Sadananya - Ciamis
Pada tanggal            :  28   Oktober 2016

Majelis Pembimbing Gugus Depan,
Ketua,





Drs. H.Dadang Kusman Hidayat, M.Pd


Previous
Next Post »