AD dan ART Pramuka Munas 2013

Baca Juga

AD dan ART Pramuka Munas 2013



KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 2013
NOMOR: 11/Munas/2013
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA


          Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Menimbang : 

a. bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka yang disahkan dengan Keputusan
M u n a s l u b G e r a k a n P r a m u k a N o m o r
05/Munaslub/2012 perlu diubah dan disesuaikan
dengan perkembangan, keadaan, dan kepentingan
Gerakan Pramuka;

b. bahwa Munas Gerakan Pramuka Tahun 2013 (Munas
2013) telah menyusun dan membahas perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka;

c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan
dengan Keputusan Munas 2013.


Mengingat : 
1. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Munas 2013 Nomor 03/Munas/2013,
tentang Tata Tertib Munas 2013.
4. Keputusan Munas 2013 Nomor 04/Munas/2013,
tentang Presidium Munas 2013.

Memperhatikan : Hasil Sidang Paripurna Munas 2013.
MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Pertama : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 1

Kedua : Melimpahkan wewenang kepada Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka untuk mengukuhkan pengesahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka ini dengan Peraturan Presiden RI sebagai
pengganti Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2009.

Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Kupang, NTT
Pada tanggal : 5 Desember 2013

Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2013
1. Drs. H. Abdul Shobur, SH, MM Kwarda Sumsel Ketua
2. DR. PA. Kodrat Pramudho, SKM, M.Kes. Kwarnas Wakil Ketua
3. Drs. H. Baharuddin H. Tantriwali, M.Si Kwarda Sulteng Sekretaris
4. Ki Sutikno Kwarda DIY Anggota
5. Amos Asmuruf, SH Kwarda Papua Anggota


Selengkapnya download dilink yang telah disediakan :
Download disini

Previous
Next Post »