Stempel Gerakan Pramuka

Baca Juga

Keterangan dalam Stempel Gerakan Pramuka.

  1. Bentuk gambar Cikal:
    1. Silhoutte (bayangan), tanpa garis tepi atau diarsir.
    2. Bentuk Cikal seperti ketentuan tersebut dalam keputusan Kwarnas Gerpram No.06/KN/72 Tahun 1972, tentang lambang Gerakan Pramuka.
  2. Bentuk Huruf:
    Huruf besar (kapital), tegak, tanpa kaki, tanpa bayangan sebagaimana tercantum dalam Instruksi Kwarnas Gerpram No.05 Tahun 1966 tentang papan nama dan papan lambang gerakan pramuka.
  3. Kwartir Nasional, Kwartir daerah, Kwartir Cabang, Kwartir ranting Gugus Depan ditulis lengkap, tidak boleh disingkat.
  4. Apabila nama suatu Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting, atau gugus depan panjang dan apabila ditulis lengkap akan memenuhi bidang stempel, maka nama tersebut dapat disingkat. Penyingkatan nama suatu daerah hendaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya Lematang Ilir Ogan Tengahdisingkat menjadi LIOT.
  5. Semua huruf dan angka sama besarnya. Tulisan (bidang huruf) diusahakan agar tidak lebih dari 4 baris.
  6. Karena semua Kwartir Daerah adalah sama, maka tidak ada istilah Kwartir Daerah Istimewa atau Kwartir Daerah Khusus.
Previous
Next Post »