Baca Juga
Keputusan Kwartir Nasaional Gerpram Nomor 137 Tahun 1987 tentang kepemimpinan ambalan penegak disimpulkan sebagai berikut:
- Ambalan penegak dibina oleh seorang Pembina Penegak yang berusia maksimum 26 tahun disertakan Pembantu Pembina Penegak berusia sedikitnya 26 tahun.
- Pembina penegak dan pembantu pembina penegak putra dijabat pria, sedangkan pembina penegak dan pembantu pembina penegak putri dijabat wanita.
- Mengembangkan kepemimpinan di Ambalan Penegak dibentuk Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Penegak yang dipimpin oleh seorang ketua disebut Pradana, Susunan Pradana sebagai berikut.
- 1 orang Ketua (Pradana)
- 1 orang Wakil ketua
- 1 orang Sekertaris
- 1 orang Bendahara
- Sejumlah AnggotaDewn tersebut dipilih dari pemimpin-pemimpin dan wakil pemimpin Sangga.
- Masa bakti Dewan Penegak adalah 1 tahun.
- Ambalan mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali dengan acara antara lain melaporkan kegiatan yang telah lalu dan menjabarkan rencana kerjanya.
- Pembinaan kepemimpinan dan rasa tanggungjawb para Pramuka dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri dari anggota Dewan Penegak dan pembina.
- Dalam dewan kehormatan penegak, pembina dan pembantunya bertindak sebagai pengarah dan penasehat.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon