Pengertian Keanggotaan Dalam Gerakan Pramuka

Baca Juga

Sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka no. 203 tahun 2009, telah diatur tentang pengertian keanggotaan yang dimaksud adalah anggota dalam Gerakan Pramuka. 
Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang 
secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai Anggota Gerakan Pramuka, telah mengikuti program perkenalan kepramukaan serta telah dilantik sebagai anggota.
Anggota Gerakan Pramuka terdiri atas:

  1. Anggota Biasa
    Anggota Biasa Gerakan Pramuka terdiri atas:
    1. Anggota muda : Siaga,  Penggalang, Penegak, dan Pandega 
    2. Anggota dewasa : anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun. Anggota dewasa terdiri atas:
      1. Anggota  Dewasa  biasa  :  anggota  dewasa  yang  masih  aktif sebagai fungsionaris   dalam  organisasi,  yaitu:  Pembina, Pelatih,  Pembina Profesional,  Pamong  Saka,  Instruktur  Saka, Andalan  dan  pembantu andalan, Mabi, Staf/ Karyawan Kwartir.
      2. Anggota Mitra  : anggota dewasa yang tidak aktif sebagai fungsionaris dalam organisasi.
  2. Anggota Luar Biasaadalah warga Negara asing yang menetap untuk sementara Waktu di Indonesia yang bergabung dan aktif dalam kegiatan kepramukaan.
  3. Anggota KehormatanAdalah  perorangan  yang  berjasa  luar  biasa  terhadap  Gerakan Pramuka  dan kepramukaan.
Image
Previous
Next Post »